Buntut Kasus Pedagang Pasar Dianiaya Preman Jadi Tersangka, Kanit Polsek Percut Sei Tuan Dicopot
Penulis: Tsarina Maharani
|Editor: Dani Prabowo
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Kanit Resintel Polsek Percut Sei Tuan, Medan, Sumatera Utara, telah resmi dicopot pada 12 Oktober 2021.
Kanit Resintel itu diberhentikan dari jabatannya bertalian dengan kasus seorang pedagang pasar yang diduga dianiaya di Pasar Gambir, Percut Sei Tuan, Medan tetapi sama-sama ditetpkan sebagai tersangka dengan pelaku.
"Per 12 Oktober, Kanit Resintel Polsek Percut Sei Tuan dicopot. Pencopotan jabatannya oleh Kapolrestabes Medan," kata Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/10/2021).
Argo mengungkapkan, pencopotan itu dilakukan setelah adanya audit terhadap penyidikan yang dilakukan polsek setempat.
Menurut Argo, berdasarkan audit, disimpulkan bahwa penyidikan terhadap kasus dugaan penganiayaan itu tidak profesional.
"Ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan," ujarnya.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Baca juga: Polisi Minta 3 Preman yang Diduga Aniaya Pedagang di Pasar Gambir untuk Menyerahkan Diri
Selain Kanit Resintel, lanjut Argo, Kapolsek Percut Sei Tuan juga akan diberhentikan dari jabatannya. Pencopotan itu tengah dalam proses oleh Kapolda Sumatera Utara.
"Kapolsek Percut Sei Tuan terbukti tidak profesional dan dalam proses akan dicopot juga," kata Argo.
Diberitakan, seorang pedagang di Pasar Gambir, Medan, berinisial LG diduga dianiaya oleh dua orang laki-laki di pasar. LG membuat laporan atas peristiwa penganiayaan tersebut.
Menurut keterangan Kapolsek Percut Sei Tuan AKB Janpiter Napitupulu, kasus dugaan penganiayaan itu terjadi pada 5 September 2021.
Polisi kemudian menangkap seseorang bernama BS yang diduga melakukan penganiayaan. Namun, BS juga membuat laporan karena luka di beberapa bagian tubuh yang diakuinya akibat pukulan dan cakaran LG.
Belakangan, polisi pun menetapkan BS dan LG sama-sama sebagai tersangka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar