0
News
    Home CPNS Featured

    Daftar Instansi yang Masuk Jadwal Lanjutan CPNS dan PPPK Non-Guru Tahap I - Kompas

    9 min read

     

    Daftar Instansi yang Masuk Jadwal Lanjutan CPNS dan PPPK Non-Guru Tahap I

    Minggu, 24 Oktober 2021 | 19:05 WIB
    Jadwal lanjutan seleksi penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru 2021.

    KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis jadwal lanjutan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Non-guru 2021.

    Adapun jadwal seleksi ini akan dilaksanakan dalam dua tahap. Jadwal lengkapnya bisa dilihat di sini.

    BKN menyatakan, hanya instansi yang menerima undangan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor: 1671/B-KS.04.03/UE/D/2021 tanggal 19 Oktober 2021, yang dipastikan melaksanakan tahap I.

    4+

    KOMPAS.com: Baca Berita Update, Akurat, Terpercaya
    Baca Berita Terbaru Tanpa Terganggu Banyak Iklan
    Dapatkan Aplikasi

    Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Satya Pratama mengatakan, ada 166 instansi yang melaksanakan tahap I dari jadwal seleksi CPNS dan PPPK nonguru terbaru.

    Sementara, sisanya akan melanjutkan seleksi berdasarkan jadwal tahap II yang baru dimulai awal November 2021.

    Update instansi tahap I

    Satya menyebutkan, hingga kini masih ada sejumlah instansi yang belum valid sehingga belum dapat dipastikan melaksanakan jadwal lanjutan tahap I.

    Kelima instasi tersebut adalah:

    • Pemerintah Kota Pekanbaru
    • Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
    • Pemerintah Kabupaten Buton
    • Pemerintah Kota Bima, dan
    • Pemerintah Kabupaten Bombana.

    "Ini hasil sementara. Kalau yang tidak valid selesai melengkapi (berkas) jadi valid saat diumumkan," kata Satya kepada Kompas.com, Minggu (24/10/2021).

    Ia mengatakan, hasil final akan diumumkan pada 26-27 Oktober 2021 berbarengan dengan pengumuman SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK non-guru.

    BKN akan mengumumkannya di laman SSCASN.

    "Jadi peserta silahkan pantau SSCASN dan kanal resmi masing-masing kementerian, lembaga dan instansi," ujar Satya.

    Pembagian jadwal dua tahap ini karena ada beberapa instansi yang belum menyelesaikan proses tes SKD.

    Hal ini karena beberapa kendala, misalnya, kendala teknis seperti ganggguan koneksi internet, peserta terkonfirmasi positif Covid-19, dan lain sebagainya.

    Oleh karena itu, instansi yang sudah menyelesaikan tes SKD bisa melanjutkan ke jadwal tahap I. Sementara, yang belum akan mengikuti jadwal tahap II.

    Contohnya, Pemerintah Kabupaten Halmahera meminta kepada BKN untuk dijadwalkan ulang pada tahap II.

    Adapun Pemerintah Kabupaten Pekanbaru juga meminta penjadwalan ulang, dan dialihkan ke tahap II karena masih ada peserta yang masih ujian di pada 31 Oktober 2021.

    Daftar instansi tahap I

    Berikut daftar 166 instansi yang akan melaksanakan jadwal lanjutan seleksi CPNS dan PPPK nonguru 2021 pada tahap I:

    Badan Narkotika Nasional
    Badan Pusat Statistik
    Badan Siber dan Sandi Negara
    Pemerintah Kab. Aceh Jaya
    Pemerintah Kab. Aceh Singkil
    Pemerintah Kab. Aceh Tengah
    Pemerintah Kab. Alor
    Pemerintah Kab. Asahan
    Pemerintah Kab. Balangan
    Pemerintah Kab. Banggai
    Pemerintah Kab. Banggai Kepulauan
    Pemerintah Kab. Banyuasin
    Pemerintah Kab. Barito Utara
    Pemerintah Kab. Barru
    Pemerintah Kab. Batang
    Pemerintah Kab. Belu
    Pemerintah Kab. Bengkayang
    Pemerintah Kab. Bengkulu Tengah
    Pemerintah Kab. Bima
    Pemerintah Kab. Bintan
    Pemerintah Kab. Bireuen
    Pemerintah Kab. Blora
    Pemerintah Kab. Boalemo
    Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow
    Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Selatan
    Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Utara
    Pemerintah Kab. Bombana
    Pemerintah Kab. Bone Bolango
    Pemerintah Kab. Buleleng
    Pemerintah Kab. Buru
    Pemerintah Kab. Buru Selatan
    Pemerintah Kab. Buton
    Pemerintah Kab. Buton Tengah
    Pemerintah Kab. Cianjur
    Pemerintah Kab. Cilacap
    Pemerintah Kab. Deli Serdang
    Pemerintah Kab. Demak
    Pemerintah Kab. Dompu
    Pemerintah Kab. Dompu Eks
    Pemerintah Kab. Ende
    Pemerintah Kab. Gorontalo

    Pemerintah Kab. Gowa
    Pemerintah Kab. Grobogan
    Pemerintah Kab. Gunung Kidul
    Pemerintah Kab. Halmahera Selatan
    Pemerintah Kab. Humbang Hasundutan
    Pemerintah Kab. Jember
    Pemerintah Kab. Kapuas Hulu
    Pemerintah Kab. Karanganyar
    Pemerintah Kab. Karangasem
    Pemerintah Kab. Katingan
    Pemerintah Kab. Kayong Utara
    Pemerintah Kab. Kebumen
    Pemerintah Kab. Kendal
    Pemerintah Kab. Kepulauan Aru
    Pemerintah Kab. Kepulauan Sangihe
    Pemerintah Kab. Kepulauan Selayar
    Pemerintah Kab. Kepulauan Talaud
    Pemerintah Kab. Ketapang
    Pemerintah Kab. Klungkung
    Pemerintah Kab. Kolaka
    Pemerintah Kab. Konawe Kepulauan
    Pemerintah Kab. Konawe Utara
    Pemerintah Kab. Kotawaringin Timur
    Pemerintah Kab. Kudus
    Pemerintah Kab. Kupang
    Pemerintah Kab. Kutai Barat
    Pemerintah Kab. Kutai Timur
    Pemerintah Kab. Lamandau
    Pemerintah Kab. Lampung Selatan
    Pemerintah Kab. Lembata
    Pemerintah Kab. Lingga
    Pemerintah Kab. Lombok Barat
    Pemerintah Kab. Lombok Tengah
    Pemerintah Kab. Lombok Timur
    Pemerintah Kab. Lombok Utara
    Pemerintah Kab. Luwu Timur
    Pemerintah Kab. Mahakam Ulu
    Pemerintah Kab. Majalengka
    Pemerintah Kab. Malaka
    Pemerintah Kab. Manggarai
    Pemerintah Kab. Manggarai TimurPemerintah Kab. Maros
    Pemerintah Kab. Minahasa
    Pemerintah Kab. Minahasa Tenggara
    Pemerintah Kab. Mojokerto
    Pemerintah Kab. Morowali
    Pemerintah Kab. Morowali Utara
    Pemerintah Kab. Muna Barat
    Pemerintah Kab. Nagekeo
    Pemerintah Kab. Natuna
    Pemerintah Kab. Ngada
    Pemerintah Kab. Ngawi
    Pemerintah Kab. Nias
    Pemerintah Kab. Nias Barat
    Pemerintah Kab. Nias Selatan
    Pemerintah Kab. Nias Utara
    Pemerintah Kab. Padang Lawas
    Pemerintah Kab. Padang Lawas Utara
    Pemerintah Kab. Parigi Moutong
    Pemerintah Kab. Pati
    Pemerintah Kab. Pemalang
    Pemerintah Kab. Penajam Paser Utara
    Pemerintah Kab. Pesisir Selatan
    Pemerintah Kab. Pidie
    Pemerintah Kab. Poso
    Pemerintah Kab. Rote Ndao
    Pemerintah Kab. Sabu Raijua
    Pemerintah Kab. Semarang
    Pemerintah Kab. Seram Bagian Barat
    Pemerintah Kab. Seram Bagian Barat
    Pemerintah Kab. Seruyan
    Pemerintah Kab. Siau Tagulandang Biaro
    Pemerintah Kab. Sikka
    Pemerintah Kab. Sragen
    Pemerintah Kab. Sumba Barat
    Pemerintah Kab. Sumba Barat Daya
    Pemerintah Kab. Sumba Tengah
    Pemerintah Kab. Sumba Timur
    Pemerintah Kab. Sumbawa
    Pemerintah Kab. Sumbawa Barat
    Pemerintah Kab. Tabalong
    Pemerintah Kab. Tana Toraja
    Pemerintah Kab. Tapanuli UtaraPemerintah Kab. Tapin
    Pemerintah Kab. Tegal
    Pemerintah Kab. Temanggung
    Pemerintah Kab. Timor Tengah Selatan
    Pemerintah Kab. Toraja Utara
    Pemerintah Kab. Tulang Bawang
    Pemerintah Kab. Wajo
    Pemerintah Kab. Wakatobi
    Pemerintah Kota Ambon
    Pemerintah Kota Banda Aceh
    Pemerintah Kota Batam
    Pemerintah Kota Baubau
    Pemerintah Kota Bima
    Pemerintah Kota Bitung
    Pemerintah Kota Bogor
    Pemerintah Kota Cilegon
    Pemerintah Kota Gorontalo
    Pemerintah Kota Kendari
    Pemerintah Kota Kupang
    Pemerintah Kota Langsa
    Pemerintah Kota Lhokseumawe
    Pemerintah Kota Lubuk Linggau
    Pemerintah Kota Madiun
    Pemerintah Kota Magelang
    Pemerintah Kota Manado
    Pemerintah Kota Mataram
    Pemerintah Kota Mojokerto
    Pemerintah Kota Palopo
    Pemerintah Kota Pariaman
    Pemerintah Kota Pekanbaru
    Pemerintah Kota Prabumulih
    Pemerintah Kota Samarinda
    Pemerintah Kota Subulussalam
    Pemerintah Kota Surabaya
    Pemerintah Kota Surakarta
    Pemerintah Kota Tomohon
    Pemerintah Kota Tual
    Pemerintah Prov. Sulawesi Tenggara
    Pemerintah Prov. Sulawesi Utara
    Pemerintah Prov. Sumatera Barat
    Sekretariat Jenderal MPR
    Setjen Dewan Perwakilan Daerah

    Di luar 166 daftar instansi tersebut, maka dipastikan kementerian, lembaga, atau instansi lain akan melaksanakan jadwal tahap II.

    Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
    Kompas.com Play
    Komentar
    Additional JS