Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, PLTU Batu Bara Kena Pajak Karbon Mulai April 2022 By BeritaSatu

 

Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, PLTU Batu Bara Kena Pajak Karbon Mulai April 2022

By
BeritaSatu.com
beritasatu.com
3 min
Pembangkit batu bara yang didukung Tiongkok di Serang, Indonesia, terlihat pada Oktober 2020. ( (Foto: AFP)
Pembangkit batu bara yang didukung Tiongkok di Serang, Indonesia, terlihat pada Oktober 2020. ( (Foto: AFP)

Jakarta, Beritasatu.com - Pajak karbon akan berlaku secara bertahap mulai April tahun depan dengan sasaran sektor pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara.

Pengenaan pajak karbon sebagaimana tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan dalam Sidang Paripurna hari Kamis (7/10/2021).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengatakan bahwa, penerapan pajak karbon akan dikenakan tarif Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) diterapkan pada jumlah emisi yang melebihi cap yang ditetapkan. Rencananya pengenaannya akan dilakukan secara bertahap serta diselaraskan dengan carbon trading sebagai bagian dari roadmap green economy, untuk meminimalisasi dampaknya terhadap dunia usaha namun tetap mampu berperan dalam penurunan emisi karbon.

"Untuk tahap awal, mulai tahun 2022, pajak karbon akan diterapkan pada sektor pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara dengan menggunakan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax)," tuturnya.

BACA JUGA

Menurutnya pengenaan pajak karbon merupakan sinyal kuat yang akan mendorong perkembangan pasar karbon, inovasi teknologi, dan investasi yang lebih efisien, rendah karbon dan ramah lingkungan.

Selain itu, perlunya pengendalian peningkatan emisi gas rumah kaca di atmosfer yang menyebabkan kenaikan suhu permukaan bumi sehingga akan menurunkan risiko perubahan iklim dan bencana di Indonesia.

"Pengenaan pajak untuk memulihkan lingkungan, sebagai bagian dari komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi karbon sesuai target Nationally Determined Contribution (NDC) sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada tahun 2030," kata dia.

Adapun berdasarkan bahan paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Peripurna hari ini, penerapan pajak karbon akan mengedepankan prinsip keadilan (just) dan keterjangkauan affordable dengan memperhatikan iklim berusaha dan masyarakat kecil.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan peta jalan pajak karbon nantinya berlaku dua skema, yakni skema perdagangan karbon (cap and trade) dan skema pajak karbon (cap and tax).

Pada skema perdagangan karbon, entitas yang menghasilkan emisi lebih dari cap diharuskan membeli sertifikat izin emisi (SIE) entitas lain yang emisinya di bawah cap. Selain itu, entitas juga dapat membeli seritifikat penurunan emisi (SPE).

Namun jika entitas tersebut tidak dapat membeli SIE atau SPE secara penuh atas kelebihan emisi yang dihasilkan, maka berlaku skema cap and tax, yakni sisa emisi yang melebihi cap akan dikenakan pajak karbon.

Adapun peta jalan pajak karbon sudah dimulai tahun ini. Ada empat target yang ditetapkan tahun ini yaitu, penetapan RUU HPP, finalisasi Perpres Nilai Ekonomi Karbon (NEK), pengembangan mekanisme teknsi pajak karbon dan bursa karbon, serta piloting perdagangan karbon di sektor pembangkit oleh Kementerian ESDM dengan tarif Rp 30.000 per ton CO2

Sementara untuk tahun depan, pemerintah menarketkan mampu menyelesaikan penetapan cap untuk sektor pembangkit listrik batu bara. Kendati demikian, cap yang berlaku untuk penerapan pajak karbon tahun depan masih memakai cap pada saat piloting tahun ini.

Pemerintah menargetkan pajak karbon akan berlaku secara penuh pada 2025 melalui bursa karbon. Ini ditandai dengan perluasan sektor pemajakan pajak karbon secara bertahap tergantung kesiapannya dan penetapan aturan pelaksana tata laksana pajak karbon.

Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini

Sumber: Investor Daily

Baca Juga

Komentar

  1. Terimakasih Sharingnya, sangat bermanfaat

    mungkin link berkut bisa menjadi tambahan referensi

    https://www.krishandsoftware.com/blog/1055/peta-jalur-pajak-karbon/

    BalasHapus

Posting Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya