Mulai Oktober 2021, Naik Kereta Api Tak Perlu Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Tempo.co
Nurhadi
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam laman resminya menyatakan mulai Oktober 2021 mendatang, penumpang kereta api tidak perlu lagi menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Orang yang tidak punya ponsel tapi akan melakukan perjalanan dengan kereta api bisa teridentifikasi status hasil tes swab dan sertifikat vaksinnya melalui nomor induk kewarganegaraan (NIK) saat membeli tiket.
"Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan," kata Chief Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji, dalam laman kemkes.go.id, Jumat, 25 September 2021.
Jika ingin naik kereta api nanti, penumpang akan tervalidasi pada saat pesan tiket. Sehingga tanpa ponsel pun seseorang bisa diidentifikasi sertifikat vaksin maupun hasil tes PCR atau antigennya.
ADVERTISEMENT
Namun begitu, secara umum aturan naik kereta api masih sama. Dilansir dari Instagram @kai121, Kamis, 16 September 2021, penumpang harus sudah divaksin minimal dosis pertama. Untuk kereta api antar kota juga harus menunjukkan hasil negatif tes swab PCR atau antigen.
Anak di bawah umur 12 tahun juga belum diperbolehkan naik kereta api. Bedanya dengan sebelumnya, per Oktober nanti identifikasi bukti vaksin dan hasil tes swab bisa menggunakan NIK atau menggunakan aplikasi lainnya yang sudah bekerja sama dengan Kemenkes bila Anda kehabisan memori untuk mengupgrade PeduliLindungi.
AMELIA RAHIMA SARI
Komentar
Posting Komentar