UMKM Tidak Lagi Kena PPh! Ini Penjelasan Sri Mulyani | Bisniscom - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

UMKM Tidak Lagi Kena PPh! Ini Penjelasan Sri Mulyani | Bisniscom

Share This

 

UMKM Tidak Lagi Kena PPh! Ini Penjelasan Sri Mulyani | Bisnis.com

Besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi UMKM orang pribadi ditetapkan sebesar Rp500 juta per tahun, sehingga di bawah itu tidak dikenakan pajak.
Share:
Wibi Pangestu Pratama - Bisnis.com
08 Oktober 2021 - 06:59 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani melantik sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Keuangan, Senin (5/10/2021) -  Biro KLI / Kemenkeu
Menteri Keuangan Sri Mulyani melantik sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Keuangan, Senin (5/10/2021) - Biro KLI / Kemenkeu

Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM dengan peredaran bruto hingga Rp500 juta per tahun tidak akan dikenakan pajak penghasilan atau PPh, berdasarkan ketentuan baru dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers mengenai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada Kamis (7/10/2021) malam. Kemarin, draf aturan tersebut ditetapkan menjadi UU oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menurutnya, besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi UMKM orang pribadi ditetapkan sebesar Rp500 juta per tahun. Artinya, UMKM dengan peredaran bruto per tahun di bawah batas tersebut tidak akan dikenakan PPh.

"Selama ini UMKM tidak ada batas tadi [PTKP], sehingga jika peredaran bruto Rp100 juta dia kena PPh final 0,5 persen. Kini, UMKM berlaku sampai Rp500 juta tidak kena pajak," ujar Sri Mulyani pada Kamis (7/10/2021) malam.

Menurutnya, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa UU HPP berpihak kepada UMKM. Diharapkan ketika UMKM dengan peredaran bruto di bawah Rp500 juta bebas PPh, bisnis mereka dapat lebih berkembang.

"Banyak yang peredaran brutonya di bawah Rp500 juta, tidak kena lagi [PPh] 0,5 persen," ujar Sri Mulyani.

Dia menilai bahwa reformasi perpajakan, di antaranya dengan pemberlakuan UU HPP relatif tidak membawa dampak terhadap pertumbuhan ekonomi. Dampak terhadap inflasi pun diperkirakan terbatas kurang dari 0,5 persen.

"Dengan adanya UU HPP ini kita berharap basis perpajakan Indonesia akan menjadi lebih kuat dan luas, tetapi tetap adil dan berpihak terhadap kelompok yang tidak mampu," ujarnya.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini : Pajak, umkm, sri mulyani, RUU HPP

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages