YLKI: Cara Penagihan Pinjol Legal dan Ilegal sama Saja By Merdeka

 

YLKI: Cara Penagihan Pinjol Legal dan Ilegal sama Saja

By
Bachtiarudin Alam
MERDEKA
4 min

Merdeka.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkap, jika masalah kasus bisnis fintech pinjaman online (pinjol) tidak hanya dilakukan para pelaku ilegal. Namun dari pengaduan yang diterima, terdapat aduan masalah yanh dilakukan para pinjol legal atau berizin.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyebut, dari seluruh laporan yang diterima YLKI ada sekitar aduan masalah bisnis pinjol sekitar 70 persen, dari presentasi tersebut terdapat 30 persen aduan yang ditunjukan kepada para pelaku bisnis pinjol legal.

"Nah kalau tadi kita bicara ilegal, tapi 30 persen pengaduan di YLKI juga dilakukan fintech pinjol legal. Nah jadi bukan berarti yang legal bukan tidak ada masalah, masih ada masalah," kata Tulus dalam diskusi, Trijaya 'Jerat Pinjol Ilegal Bikin Benjol' pada Sabtu (16/10).

Tulus membeberkan, dari 30 persen aduan masalah yang dilakukan para penyedia pinjol legal ternyata mayoritas juga melakukan tindakan melanggar, seperti cara penagihan. Yang dimana para pinjol legal tersebut, diduga melakukan penagihan seperti pijol ilegal atau tak berizin.

"Karena apa, pengaduan yang paling signifikan yang kami terima, dari 70 persen pengaduan masalah pinjol ini yang paling tinggi 50 persen cara penagihan. Jadi ini antara ilegal dan legal ya, tidak ada bedanya," ujarnya.

"Nah ini yang jadi PR bagi pemerintah, termasuk satgas waspada investasi termasuk kepolisian karena ini menjadi satu tekanan psikologis yang sangat masif bagi masyarakat," lanjutnya.

Walaupun dari seluruh laporan soal pinjol, kata Tulus, tidak seluruhnya menyangkut masalah pidana, walaupun yang paling tinggi adalah masalah cara pengaduan yang mengarah pada teror psikologis atau segala macam.

"Tetapi 10 pengaduan atau 10 karakter yang lain itu menyangkut ke perdataan, sulitnya restrukturisasi atau denda segala macam," katanya.

Masalah di atas, kata Tulus, akibat rendahnya minat membaca sehingga berdampak pada daya kesiapan masyarakat ketika memasuki ekonomi digital. Misalnya, ketika bertransaksi sering kali masyarakat tidak membaca syarat dan ketentuan yang berlaku.

Padahal, Tulus menjelaskan, syarat memasuki era ekonomi digital salah satunya adalah minat baca masyarakat yang tinggi. Dengan minat baca yang tinggi, masyarakat akan dengan teliti memeriksa seluruh ketentuan dan persyaratan.

"Kan sudah jelas, kalau kita menyalahkan masyarakat ya pasti salah. Karena apa, sejak awal literasi kita itu rendah baik literasi membaca buku apalagi literasi digital. Literasi membaca buku kita menurut PBB itu 1 banding 1000 apalagi literasi ditigal. Padahal prasyarat untuk memasuki ekonomi digital atau fintech itu adalah literasi digital yang memadai," bebernya.

"Nah rendahnya literasi itu yang bisa saya buktikan masyarakat ketika bertransaksi dengan fintech ataupun e-commers yang lain itu tidak membaca syarat dan ketentuan yang berlaku, tidak membaca term and condition yang ada di kontrak elektronik itu," jelasnya.

Alhasil, dia mengatakan, banyak masyarakat yang tidak memahami baik dendanya seperti apa, cara pembayarannya, hingga sanksi bila terjadi tunggakan.

"Karena tidak membaca, ya karena dia tidak membaca online sistem. Langsung ya accept, accept, dan kemudian tidak tahu ihwal konsekuensi ketika dia nunggak denda harian seperti apa dan seterusnya terlepas persoalan legal atau ilegal," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekjen Asosiasi Fintech Indonesia dan CEO Investree, Dickie Widjaja menegaskan, akan menindak tegas anggotanya bilamana ada yang melakukan pelanggaran.

"Jadi kalau dari asosiasi sendiri bila ada laporan dari anggota kami yang sudah mendapatkan izin legal. Tetapi melakukan hal-hal yang kita bilang sama dengan ilegal, pasti kita coba proses," katanya.

Dicke mengatakan, apabila memang ditemukan bukti danterbukti tidak sesuai standar, Asosiasi Fintech Indonesia melalui dewan kehormatan atau dewan etik akan memanggil dan mencabut keanggotaanya.

"Jadi selama tiga bulan terakhir saja kita sudah memanggil beberapa member kami dan kebetulan sudah ada yang dicabut keputusannya mereka dicabut," katanya.

Akan tetapi, Dickie juga mengakui dalam proses penindakan pelanggaran kepada para anggotanya terkadang mengalami kesulitan. Karena bukti digital bisa dengan mudah dihilangkan jejaknya. Maka untuk mengantisipasi itu pihaknya akan selalu menyimpan seluruh bukti yang ada.

"Ketika diperiksa lagi sudah hilang dan mereka menolak karena ini kan begitu dinamisnya ya mereka bisa menghapus dengan cepat. Tetapi memang untungnya kita memiliki buktinya, kita submit buktinya, punya bukti screenshot nah itulah yang kita proses dan kita cabut izin nya," tuturnya. (mdk/rnd)

Baca Juga

Komentar