125 Pegawai BPN Dihukum karena Terlibat Mafia Tanah, Sebagian Dipecat - inews

 

125 Pegawai BPN Dihukum karena Terlibat Mafia Tanah, Sebagian Dipecat

125 Pegawai BPN Dihukum karena Terlibat Mafia Tanah, Sebagian Dipecat
125 pegawai Kementerian ATR dihukum karena terlibat mafia tanah, sebagian dipecat . Foto: Antara

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghukum 125 pegawai yang terlibat mafia tanah. Ini dilakukan sebagai upaya memberantas praktik mafia tanah di instansinya.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN Sunraizal memastikan, ratusan pegawai di Kementerian ATR/BPN sudah dihukum karena terbukti terlibat kasus mafia tanah, di mana sebagiannya ada yang dipecat.

"Ini bukan suatu kebanggaan, tapi kita akui kalau kita sudah menghukum 125 pegawai (terlibat kasus mafia tanah)," kata Sunraizal saat konferensi pers, Senin (18/10/2021). 

Dia menjelaskan, penindakan terhadap 125 pegawai Kementerian ATR/BPN itu merupakan bentuk pembinaan kepada para pegawai yang dinilai masih bisa dibina agar mereka bisa berubah dan menjadi lebih baik lagi ke depannya. 

"Tapi yang sudah tidak bisa dibina, mungkin ada yang kita berhentikan, itu hukuman berat yang diberikan," ujarnya.

Dia menuturkan, langkah yang diambil sebagai bukti Kementerian ATR/BPN tidak main-main untuk memberantas oknum yang terlibat kasus mafia tanah, demi membersihkan jajaran Kementerian ATR/BPN.

Sunraizal menegaskan, tidak ada toleransi di jajarannya jika ada yang terlibat praktik mafia tanah tersebut. Pasalnya, dampaknya akan sangat mengacaukan sistem pertanahan di Indonesia.

"Tidak toleransi sama sekali terhadap hal ini karena ini yang bikin kekacauan, sehingga yang perlu kami tindak dengan hukuman berat itu ada 32 orang," ucap Sunraizal.

Selain itu, masih ada 53 orang lagi yang telah diputuskan mendapat hukuman disiplin tingkat sedang, dan 40 orang pegawai lainnya yang mendapatkan hukuman disiplin ringan.

"Jadi itu semua adalah bentuk keseriusan kami. Maka kalau ada seseorang yang melanggar hukum, ditangani oleh penyidik, maka yang kita bantu adalah penyidiknya agar kasus-kasus tersebut segera selesai," tutur Sunraizal.

Editor : Jujuk Ernawati

Bagikan Artikel:
line sharing button

Baca Juga

Komentar