BPKH Kuasai Mayoritas Bank Muamalat, Dipercaya Bisa Bantu Kelancaran Haji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- PT Bank Muamalat Indonesia Tbk resmi menjadi bank yang mayoritas sahamnya dikuasai oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Sebagai pengendali manajemen Bank Muamalat, BPKH tentunya telah menyiapkan sejumlah aksi terhadap bank syariah pertama di Indonesia tersebut.
Kabarnya, BPKH akan menggelontorkan dana sebesar Rp 3 Triliun sebagai suntikan modal.
Iggi H Achsien, Komisaris Independen Bank Muamalat membenarkan kabar itu. Sayangnya, ia belum merinci lebih jelas skema yang akan ditetapkan.
“Nilai Rp 3 triliunnya betul. Detailnya ke Corporate Secretary saja ya,” ujar Iggi saat Kontan.co.id meminta konfirmasi pada Selasa (16/11).
Sayangnya, manajemen Bank Muamalat belum merinci perihal skema tersebut.
Sekretaris Perusahaan Bank Muamalat Indonesia Hayunaji menyatakan Sesuai dengan keterbukaan informasi yang dikeluarkan oleh BPKH, Bank Muamalat menyampaikan bahwa informasi tersebut benar adanya.
“Informasi yang lebih rinci akan kami sampaikan dalam Keterbukaan Informasi dan siaran pers yang akan kami kirimkan tanggal 17 November 2021,” katanya kepada Kontan.co.id.
Memang, BPKH telah mengumumkan perubahan kepemilikan saham di bank syariah pertama di Indonesia itu. BPKH mengantongi 78,45% Bank Muamalat.
Kronologinya, pada 21 Juni 2021, 15 November dan 16 November 2021, BPKH telah menerima hibah saham Bank Muamalat dari investor terdahulu.
“BPKH telah menerima hibah saham Bank Muamalat dari Islamic Development Bank, Bank Boubyan, Atwill Holdings Limited, National Bank of Kuwait, IDF Investment Foundation, dan BMF Holding Limited sebanyak 7,903 miliar saham atau setara dengan 77,42%, sehingga total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat menjadi 78,45%,” mengutip pengumuman BPKH pada Selasa (16/11/2021).
BPKH menyatakan pengalihan saham tersebut merupakan penyerahan saham dengan hibah tidak terdapat harga pengalihan per saham.
Pengalihan saham dilakukan dalam rangka memiliki, mengoperasikan, dan mengembangkan usaha BPKH di bidang perbankan syariah.
BPKH pun menjadi pemegang saham pengendali Bank Muamalat dari transaksi hibah.
Transaksi ini dikecualikan dari Pengumuman dan Pelaksanaan Tender Offer Wajib sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
BPKH merupakan badan hukum publik yang dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 110/2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji, sebagai amanat dari UU No. 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Ketua BPKH Anggito Abimanyu juga belum banyak memberikan komentar.
Ia menyatakan masih mengkaji terkait penguatan modal dan arahan bisnis Bank Muamalat setelah BPKH menjadi pemegang saham pengendali.
“Masih dalam kajian,” ujarnya kepada Kontan.co.id.
Sebenarnya, pada awal 2021, BPKH menyatakan berencana melakukan investasi ke Muamalat dalam dua bentuk.
Yakni investasi tier 1 melalui penambahan saham dan investasi tier 2 dalam bentuk subdebt atau obligasi subordinasi.
Rencananya, nilai investasi tier 1 senilai Rp 1 triliun dan investasi tier 2 senilai Rp 2 triliun.
Ditanggapi positif
Ekonom dan Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah menilai langkah tersebut tidak ada salahnya.
Ia yakin pengurus BPKH pasti sangat paham aturan main yang ada.
Termasuk, bila memutuskan akan investasi sebagai pemegang saham Bank Muamalat.
“Menjadi pemegang saham kan sama saja dengan keputusan untuk investasi misalnya menjadi pemilik hotel di Mekah dan Madinah.
Sepanjang investasi itu tidak melanggar syariah dan juga menguntungkan Saya kira tidak masalah,” jelasnya kepada Kontan.co.id.
Apalagi bila investasi tersebut bisa membantu kelancaran keberangkatan Haji.
Ia menyebut, masuknya BPKH, akan membuka peluang Bank Muamalat untuk bangkit.
“Kita tentunya tahu potensi Bank Muamalat cukup besar. Dukungan BPKH dan manajemen baru yang lebih profesional Bank Muamalat bisa bangkit kembali,” paparnya.
BPKH juga bisa mengoptimalkan Bank Muamalat ke ekosistem Haji. Sehingga akan saling menguntungkan. (Maizal Walfajri)
Komentar
Posting Komentar