DPR Setujui Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI - Kompas

 

DPR Setujui Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI

KomentarLihat Foto
ANTARAFOTO/GALIH PRADIPTA
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa memberi salam sebelum mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI di Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/11/2021). Presiden Joko Widodo mengajukan KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa menjadi calon tunggal Panglima TNI kepada DPR sebagai pengganti Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.
|
Editor: Kristian Erdianto

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pencalonan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna kesembilan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022, Senin (8/11/2021).

Baca juga: DPR Akan Gelar Rapat Paripurna, Sahkan Andika Perkasa sebagai Calon Panglima TNI

"Sidang Dewan perkenankan kami tanya, apakah laporan komisi I DPR RI atas hasil uji kelayakan fit and proper test tentang pemberhentian Marsekal Hadi Tjahjanto dan menetapkan Jenderal Andika Perkasa sebagai calon panglima TNI tersebut dapat disetujui," kata Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin rapat.

"Setuju," jawab anggota Dewan yang hadir.

Sebelumnya, Komisi I telah menyetujui Andika sebagai calon panglima TNI setelah uji kelayakan dan kepatutan pada Sabtu (6/11/2021).

Baca juga: Calon Panglima Andika Perkasa Janji Jaga Kekompakan Tiga Matra TNI

Andika diusulkan oleh Presiden Joko Widodo menjadi calon panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan pensiun pada November tahun ini.

Usul tersebut diberikan ke DPR untuk mendapat persetujuan. Pengajuan dikirimkan melalui surat presiden (surpres) yang tiba di DPR pada Rabu (3/11/2021).

Setelah menerima surpres, pimpinan DPR kemudian menugaskan Komisi I untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Andika Perkasa.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Komentar