Gandeng MUI, Pemerintah Dorong Wakaf Digital Guna Pulihkan Ekonomi
Oleh : Whisnu Bagus Prasetyo / WBP

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak masyarakat menggelorakan wakaf digital untuk percepat pemulihan ekonomi. Saat ini pemanfaatkan wakaf dinilai masih rendah.
"Pemanfaatan wakaf perlu diperluas cakupannya tidak hanya pada lingkup ibadah, tetapi sektor lain, khususnya ekonomi yang saat ini membutuhkan perhatian secara utuh dari semua elemen bangsa," kata Staf Khusus Wakil Presiden Bidang Ekonomi dan Keuangan, Lukmanul Hakim saat menjadi keynote speaker dalam webinar bertema “Manajemen Wakaf Berbasis Digital Untuk Tingkatkan Produktivitas dan Akuntabilitas Publik" seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya Sabtu (6/11/2021).
Dalam webinar yang diselenggarakn Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ini Lukman menyoroti potensi wakaf uang Indonesia. Menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI), potensi ini mencapai 180 triliun per tahun. Namun realitanya, jumlah wakaf uang hanya mencapai Rp 819 miliar (Data BWI, Januari 2021, unaudited).
Lukman menunjukkan data dari Forum Wakaf Produktif berdasarkan pengguna digitalisasi wakaf, rentang usia profil donatur kalangan milenial (usia 24-35 tahun) mendominasi sebesar 48%. “Inilah mengapa menggelorakan wakaf digital menjadi sangat penting, mengingat kondisi masyarakat sekarang yang sehari-hari akrab dengan teknologi digital,” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama Sekretaris Lembaga Wakaf MUI, Guntur Subagja Mahardika mengatakan perubahan teknologi mengubah perilaku masyarakat. Selama pandemi ini terjadi perubahan konsumen secara sporadis dan massif. Mereka tidak lagi melakukan transaksi secara langsung, melainkan secara digital, pembayaran secara virtual, dan berinteraksi lewat media sosial. “Semua sarana sosial media di luar platform yang dimiliki sendiri harus dioptimalkan menjadi sarana untuk mengembangkan wakaf dan sarana pelaporan atau akuntabilitas dari pengelolaan wakaf itu sendiri”, tambahnya.
Head of Sharia Group LinkAja, Donny Fernando menyampaikan bahwa wakaf harus menjadi sebuah lifestyle bagi masyarakat muslim. Oleh karena itu, perlu adanya profesionalisme dalam pengelolaan dan kemudahan dalam berwakaf dengan penguatan literasi, digitalisasi, dan kanal transaksi yang baik. "Hal ini akan meningkatkan kebermanfaatan wakaf uang untuk umat," kata dia.
Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal Solahuddin Al Aiyub mengulas landasan wakaf digital dari sisi fiqih. Aiyub menjelaskan, dengan mengutip dari beberapa kitab fiqih mu'tabar, masing-masing menyebutkan bahwa tidak disyaratkan adanya qobul penerimaan terhadap orang yang ingin ikrar wakaf. Namun cukup melakukan ikrar wakaf secara sepihak dan wakafnya bisa menjadi sah. Dalam konteks ini, tidak perlu dipersoalkan kesamaan majelis. Oleh karena itu, dibolehkan untuk menjalankan wakaf melalui media elektronik. “Untuk wakaf secara digital ini, acuan terkait masalah syariahnya sudah sangat kuat dan dibolehkan secara syar’i. Hal ini sebagaimana dibahas olah para ulama di dalam kitab-kitab fiqih yang mu’tabar,” kata kiai Aiyub.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar