Imbas PPKM Level 3, Banyak Wisatawan Batalkan Pesanan Kamar Hotel di Jabar
BANDUNG, iNews.id - Rencana pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 berdampak terhadap bisnis perhotelan di Jawa Barat. Banyak wisatawan membatalkan pesanan hotel karena khawatir tak bisa berwisata saat libur Nataru.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jabar Herman Muchtar mengungkapkan, banyak kamar hotel yang sebelumnya sudah dipesan oleh wisatawan yang ingin menikmati libur Nataru 2022 di Jabar.
Namun, mereka akhirnya membatalkan pesanannya. Menurutnya, pembatalan pesanan kamar hotel sebagai imbas kebijakan pemerintah pusat yang akan memberlakukan PPKM Level 3 selama libur Nataru 2022.
"Adanya larangan ini tentu pada batal (pesan hotel), itu hal wajar. Pasti banyak (pembatalan pesanan hotel)," kata Herman, Sabtu (20/11/2021).
Meski begitu, Herman tetap optimistis sektor pariwisata, khususnya perhotelan di Jabar akan tetap berjalan dan tidak terdampak seperti awal penerapan PPKM Level 4. "Di Bandung okupansi selama ini ada 50 persen. Kalau skala Jabar ada 40 persen rata-rata," ujarnya.
Ketua PHRI Jabar menuturkan, para pelaku pariwisata, khususnya bisnis perhotelan menerima kebijakan pemerintah pusat tersebut agar kondisi perekonomian segera pulih.
"Masalahnya ini dalam rangka program pemerintah menghambat orang berkumpul tanpa disiplin, tentu harus menjaga kedisiplinan prokes," tutur Ketua PHRI Jabar.
Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Nataru 2022.
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Muhadjir Effendy dalam siaran tertulis, Rabu (17/11/2021).
Muhadjir menyatakan, kebijakan itu dikeluarkan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19 usai libur Nataru. Nantinya, seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.
"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar