Komnas HAM Nilai Permendikbud Ristek PPKS Sejalan Perlindungan HAM | merdeka

 

Komnas HAM Nilai Permendikbud Ristek PPKS Sejalan Perlindungan HAM | merdeka.com

Komnas HAM Nilai Permendikbud Ristek PPKS Sejalan Perlindungan HAM
Komnas HAM. ©2012 Merdeka.com/dok

Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai isi atau substansi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sejalan dengan perlindungan HAM.

"Komnas HAM memandang substansi dari Permendikbud Ristek itu sejalan dengan penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia, dan memiliki perspektif keadilan gender yang kuat," kata Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin di Jakarta, Kamis (11/11).

Menurutnya, hal itu sejalan dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang berisi setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya.

"Hak ini masuk ke dalam hak atas rasa aman," ujarnya.

Amiruddin berpandangan kampus sudah seharusnya menjadi tempat bagi mahasiswa untuk mendapatkan hak atas rasa aman tersebut. Oleh karena itu, Komnas HAM mendukung pemberlakuan Permendikbud Ristek PPKS.

"Ini demi mencegah kekerasan seksual terjadi serta menjadi dasar untuk mengambil tindakan hukum kepada pelakunya jika telah terjadi," jelasnya seperti dilansir dari Antara.

Keluarnya Permendikbud Ristek itu juga dinilai tepat waktu, karena belakangan ini kerap muncul ke permukaan terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Kemendikbudristek mengatakan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 PPKS di lingkungan perguruan tinggi sejalan dengan tujuan pendidikan.

Permen PPKS disusun dengan mengingat adanya 10 peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya di mata hukum, serta telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

(mdk/fik)

Baca Juga

Komentar