Komnas HAM Pantau Proses Hukum 7 Anggota KNPB Serang Pos TNI di Maybrat
Komnas HAM Republik Indonesia memantau proses hukum terhadap tujuh tersangka penyerangan Pos TNI di Kisor Maybrat, Papua Barat, pada 2 September lalu. Berkas kasus penyerangan yang dilakukan 7 anggota KNPB telah dikirim ke kejaksaan.
Anggota Komnas HAM Beka Ulang Hapsara menjelaskan kunjungan ke Papua Barat untuk memastikan proses hukum tujuh tersangka penyerangan Pos TNI di Kisor Maybrat berjalan sesuai standar hak asasi manusia.
Beka mengatakan pihaknya telah mendatangi Polres Sorong Selatan untuk menanyakan sejauh mana proses hukum terhadap mereka dan apakah berjalan sesuai dengan prosedur.
"Kami bertemu langsung dengan Kapolres Sorong Selatan dan Kapolres memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur. Proses hukum terhadap mereka terus berjalan dan seorang sudah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Beka seperti dilansir Antara, Jumat (12/11/2021).
Ia menegaskan Komnas HAM tidak mencampuri atau mengintervensi proses hukum. Dia mengatakan pihaknya hanya memastikan proses hukum terhadap 7 tersangka berjalan sesuai prosedur.
"Artinya, hak-hak para tersangka terpenuhi dan tidak ada penyiksaan ataupun kekerasan lainnya dalam menjalani proses hukum," ujarnya.
Selain itu, pihaknya memastikan hak para tersangka mendapat pendampingan kuasa hukum selama menjalani proses hukum terpenuhi.
"Kami juga meminta agar pihak kepolisian dalam pengejaran DPO dilakukan secara profesional dan terbuka sehingga penanganan kasus ini sesuai dengan standar hak asasi manusia," katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider 380 KUHP. Polisi masih mencari 14 orang DPO lain.
Diketahui, penyerangan ke Pos Koramil Persiapan Kisor Distrik Aifat Selatan terjadi pada Kamis (2/9), pukul 04.00 WIT. Saat itu, personel TNI yang ada dalam pos mayoritas dalam kondisi tidur.
Ada enam personel TNI AD yang menjadi korban. Mereka terdiri atas empat orang gugur dan dua orang lainnya terluka. Sedangkan lima orang berhasil menyelamatkan diri.
(jbr/idh)
Komentar
Posting Komentar