Langsung ke konten utama

Legislator Golkar Sarankan Nadiem Revisi Permendikbud 30 Agar Tak Multitafsir - suara

 

Bangun Santoso | Novian Ardiansyah
Legislator Golkar Sarankan Nadiem Revisi Permendikbud 30 Agar Tak Multitafsir
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. (Dok : DPR)

Suara.com - Wakil Ketua Komisi X dari Fraksi Golkar Hetifah Sjaifudian menyayangkan kekisruhan yang timbul atas Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Menurut Hetifah, polemik mencuat karena perbedaan persepsi atas permen tersebut.

“Padahal kita sedang berbenah agar kampus menjadi tempat yang aman dan kondusif. Jangan sampai kekisruhan ini menjadikan upaya ini mengalami kemunduran dan bahkan terhambat," kata Hetifah kepada wartawan, Kamis (11/11/2021).

Hetifah mengingatkan, pentingnya dukungan semua pihak untuk fokus memberantas tindakan kekerasan seksual di lembaga pendidikan. Sebab kata Hetifah selama ini kekerasan seksual di lembaga pendidikan masih marak. Hal itu terjadi karena pelaku memanfaatkan ketimpangan kuasa yang ada, misalkan oleh dosen terhadap mahasiswa.

Baca Juga: Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKI Minta Nadiem Revisi Permendikbud PPKS

Ketimpangan hirarki yang ada di institusi pendidikan itu yang kemudian kerap disalahgunakan mereka pemilik kuasa untuk melakukan tindakan kekerasan seksual.

Oleh karena itu Hetifah berkata, "Jangan sampai niat baik bersama untuk menghapuskan kekerasan seksual di lembaga pendidikan terhambat karena terdapat penafsiran yang berbeda.

Golkar sendiri mengapresiasi upaya Kemendikbudristek dalam mencegah kekerasan seksual lewat Permendikbud Nomor 30/2021. Kendati begitu Hetifah menyarankan agar pengaturan dalam Permendikbud direvisi dan disosialisasikan dengan lebih baik untuk mencegah multi-tafsir.

"Fraksi Golkar menegaskan bahwa Golkar tidak mungkin menerima aturan yang bertujuan melegalkan seks bebas di Lembaga Pendidikan. Apalagi Partai Golkar selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945," imbuh Hetifah.

Baca Juga: Sebut Permen PPKS Hanya Bagus Dijudul, PKS Apresiasi Ormas yang Menentang

baca juga

Baca Juga

Komentar