Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured

    Masinis Jepang Gugat Perusahaan karena Gaji Dipotong Setelah Kereta Telat Semenit - Merdeka

    2 min read

     

    Masinis Jepang Gugat Perusahaan karena Gaji Dipotong Setelah Kereta Telat Semenit

    By
    Hari Ariyanti
    MERDEKA
    2 min

    Merdeka.com - Masinis kereta api Jepang menggugat perusahaannya setelah gajinya dipotong 56 yen atau sekitar Rp 7.000 karena menyebabkan penundaan singkat perjalanan kereta, padahal sistem perkeretapian di Jepang terkenal sangat tepat waktu.

    Perusahaan kereta api JR West mendenda masinis tersebut pada Juni 2020 karena menyebabkan operasional kereta telat satu menit.

    Masinis tersebut menuntut ganti rugi sebesar 2,2 juta yen atau sekitar Rp 276 juta untuk penderitaan mental yang disebabkan oleh sanksi dari perusahaan tersebut, seperti dikutip dari BBC, Kamis (11/11).

    Menurut situs berita Jepang, Soranews24, pria yang tidak disebutkan namanya itu dijadwalkan mengemudikan kereta kosong ke stasiun Okayama di wilayah selatan negara tersebut, tapi tiba di peron yang salah sambil menunggu untuk ambil alih dari masinis sebelumnya.

    Ketika dia menyadari kesalahannya dan segera menuju peron yang sebenarnya, pertukaran antara dua masinis itu tertunda dua menit, menyebabkan penundaan satu menit keberangkatan kereta dan penundaan semenit pemarkiran kereta di depo.

    JR West awalnya memotong gaji masinis ini 85 yen atau sekitar Rp 10.600, tapi kemudian sepakat menguranginya menjadi 56 yen atau sekitar Rp 7.000 setelah masinis itu membawa kasus ini ke Kantor Inspeksi Standard Tenaga Kerja Okayama.

    Namun, masinis ini menolak menerima pemotongan tersebut dan berpendapat penundaan itu tidak mengganggu jadwal atau penumpang karena kereta api kosong selama insiden tersebut.

    Tapi perusahaan mengatakan pihaknya memegang prinsip “tidak bekerja, tidak dibayar”, seperti yang terjadi pada keterlambatan kedatangan karyawan atau ketidakhadiran tanpa keterangan.

    Masinis tersebut kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Distrik Okayama pada Maret, di mana saat ini dia menuntut ganti rugi.

    Sistem kereta api Jepang dikenal karena keandalannya. Pada 2017, sebuah perusahaan kereta api menyampaikan permintaan maaf setelah salah satu keretanya meninggalkan stasiun lebih cepat 20 detik.

    Dan jika kereta tertunda lebih dari lima menit, penumpang diberikan sebuah sertifikat yang mereka bisa gunakan sebagai alasan keterlambatan.

    (mdk/pan)
    Komentar
    Additional JS