Pemerintah Larang Minyak Goreng Curah Diedarkan Per 1 Januari 2022

Editor: Bambang P. Jatmiko
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melarang peredaran minyak goreng curah ke pasar per tanggal 1 Januari 2022.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya lonjakan harga di komoditas minyak goreng.
"Minyak goreng curah ini kan bergantung pada Crude Palm Oil (CPO), ketika CPO naik maka minyak goreng curah juga langsung naik. Makanya pemerintah sudah mengantisipasi dengan tidak mengizinkannya minyak goreng curah diedarkan mulai dari 1 Januari 2022 nanti," ujarnya dalam diskusi Indef secara virtual, Rabu (24/11/2021).
4+
Sementara untuk minyak goreng kemasan menurut Oke, karena bersifat bisa disimpan untuk jangka panjang, maka harganya relatif terkendali.
Memang diakui Oke, saat ini tingkat kebutuhan minyak goreng curah sangat tinggi. Kemendag mencatat kebutuhan akan minyak goreng curah 5 juta liter dalam setahun. Sementara jumlah produksinya mencapai 9,5 juta.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
"Memang kalau kita gabungkan kebutuhan minyak goreng curah untuk kebutuhan rumah tangga dan industri itu kita masih mengizinkan untuk diedarkan mendekati 67 persen," kata Oke.
Menurut Oke, hanya ada 2 negara yang sampai saat ini masih mengedarkan minyak goreng curah yaitu Bangladesh dan Indonesia.
"Sehingga nanti, ketika CPO naik itu tidak langsung berdampak pada harga karena nantinya minyak goreng kemasan harganya masih terkendali," ucap Oke.
Sorry
We are unable to load your video
KSPI Sebut Upah Minimum 2022 Lebih Buruk dari Zaman Soeharto
Viral Beruang Madu Masuk Dapur Warga dan Minum Minyak Goreng Bekas
Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Tidak Perlu Dicetak, Ini Alasannya
Tes Usap Acak, 20 Siswa di Kabupaten Sleman Terpapar Covid-19
Jangan Lewatkan Makan Malam Meski Sedang Diet, Ini Risikonya
Selamat! Nagita Slavina Melahirkan Anak Kedua, Raffi Sebut Mirip Rafathar
PREDIKSI PSM MAKASSAR vs PERSIPURA
Aksi Pencurian Hewan Ternak di Klaten Terekam CCTV, Puluhan Ekor Bebek Raib!
Apakah Gajah Dapat Bertahan Hidup Tanpa Belalai?
Update Corona Indonesia 26 November 2021, Bertambah 453 Kasus Positif
Satu Pengendara Motor Tewas Terseret Dalam Kecelakaan Antara Mobil Boks dan Motor!
Demo Berujung Ricuh, Ormas Diminta Tak Tempatkan Diri di Atas Hukum
Surat Telegram Panglima Jadi Polemik, Ini Penjelasan TNI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar