PPATK Ungkap Sumber Dana Raksasa Pinjol Ilegal Diduga Berasal dari Kejahatan Luar Negeri - Harian Haluan - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

PPATK Ungkap Sumber Dana Raksasa Pinjol Ilegal Diduga Berasal dari Kejahatan Luar Negeri - Harian Haluan

Share This

 

PPATK Ungkap Sumber Dana Raksasa Pinjol Ilegal Diduga Berasal dari Kejahatan Luar Negeri - Harian Haluan

JAKARTA, HARIANHALUAN.COM - Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya dugaan kuat para pelaku pinjaman online atau pinjol ilegal mendapat modal dari hasil kejahatan yang berasal dari luar negeri.

Hal ini sebelumnya dibahas melalui Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Upaya Deteksi, Cegah, dan Berantas Pinjaman Online Ilegal secara online dan offline dari Pusdiklat Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorime di Depok, Jawa Barat, Senin (22/11/2021) lalu.

Disampaikan oleh Deputi Pencegahan PPATK, Muhammad Sigit, FGD itu jadi inisiatif awal menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang sempat menyoroti praktik pinjol ilegal yang kian meresahkan.

Laporan PPATK menyebut, rata-rata pelaku pinjol ilegal menerapkan skema ponzi dan berkomplot untuk menjerat korban yang sebelumnya sudah terjerat pinjol pula.

Hal ini yang semakin menjerat korban karena korban akan berusaha membayar utang pinjol dari pinjol ilegal lainnya. Padahal, para penyedia pinjol itu masih saling terkait.

“Suatu penyelenggara pinjaman online ilegal tergabung dalam grup dengan penyelenggara pinjaman online ilegal lain. Inilah yang membuat beban utang dengan bunga tinggi yang ditanggung oleh korban menjadi semakin besar,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (22/11/2021).

Masih dari FGD yang sama, PPATK menemukan dugaan sumber dana dukungan pinjol ilegal di Indonesia berasal dari kejahatan di luar negeri.

Ada dugaan besar keterkaitan antara pinjol ilegal dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Transaksi dana haram (illicit financial flows) ini dilakukan guna menyamarkan asal-usul uang dari tindak pidana asal seperti korupsi atau narkoba.

PPATK bersama LPP [Lembaga Pengawas dan Pengatur] berupaya meningkatkan risk awareness dan prudential standard, sehingga Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa [PMPJ] akan membantu khususnya Penyedia Jasa Keuangan bank dan non-bank. Dalam diskusi ini kita akan mendapatkan informasi yang bermanfaat dalam upaya mendeteksi, mencegah, dan memberantas maraknya aktivitas pinjaman online ilegal yang terindikasi TPPU,” ujarnya.

Pinjol ilegal sangat melukai inovasi keuangan di Indonesia. Karena menurut PPATK, fintech di Indonesia masih dalam masa pertumbuhan.

Nova Anggraini
Kamis, 25 November 2021 | 04:35 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal (Foto: Pixabay)
Ilustrasi pinjol ilegal (Foto: Pixabay)

Menurut OJK, hingga 30 September 2021 sudah ada Rp262,93 triliun akumulasi pinjaman via fintech peer-to-peer (P2P) lending yang disalurkan kepada masyarakat dengan 71,06 juta rekening pengguna.

Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan, Tris Yulianta menyampaikan setidaknya ada empat faktor pendorong utama banyaknya masyarakat terjebak pinjaman illegal (pinjol) illegal.

Pertama, kebutuhan peminjam yang mendesak untuk menyambung hidup dan kebutuhan dasar lainnya. Kedua, kemudahan dalam berhutang dengan menggunakan aplikasi, ditambah persyaratan mudah dan pencairan cepat.

Ketiga, mudah bagi suatu oknum pinjol ilegal membuat sebuah aplikasi dan penawaran yang menjebak. Terakhir, literasi keuangan dan literasi digital masyarakat Tanah Air itu sendiri masih terbilang rendah.(*)

Halaman:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages