Ia sepakat bahwa tersangka narkotika tak harus dipenjara melainkan direhabilitasi. Aturan yang dikeluarkan Jaksa Agung ST Burhanuddin termaktub dalam Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
"Secara umum kami sejalan dengan pedoman dari jaksa agung. Kami siap ikuti," kata Mukti, Senin (8/11/2021).
Meski begitu, Mukti menekankan bahwa sesuai dengan aturan dari Jaksa Agung RI ST Burhanuddin terdapat sejumlah syarat yang harus terpenuhi. Persyaratan itu adalah bahwa tersangka narkotika yang bisa menjalani masa hukuman lewat rehabilitasi harus minim barang bukti ketika dilakukan penangkapan.
"Persyaratannya jumlah barang bukti harus sesuai edaran Mahkamah Agung, seperti contoh sabu satu gram," jelasnya.
Ada pun persyaratan lain yang mesti terpenuhi di antaranya tersangka narkoba juga tak boleh terkait dengan peredaran narkotika. Pengguna narkiba harus dinyatakan lolos dari hasil tes assessment terpadu yang dikeluarkan BNN.
"Harus ditekankan bahwa ranah ini adalah pengguna bukan pengedar atau bandar. Jadi tersangkanya juga harus lolos hasil TAT (tes assessment terpadu),"ucapnya.
Dalam pedoman Jaksa Agung RI dijelaskan, pelaku penyalahgunaan narkoba tidak lagi dihukum di penjara, melainkan hanya akan direhabilitasi.
Diharapkan melalui pedoman terbaru ini, penyelesaian tindak pidana penyalahgunaan narkotika dapat dilakukan melalui rehabilitasi pada tahap penuntutan.
Komentar
Posting Komentar