Tegas! Jika Tak Vaksin, Pejabat Singapura Diancam Tak Digaji
IDXChannel - Setelah rakyatnya, kebijakan vaksin kini menyasar terhadap sejumlah pejabat yang bekerja langsung kepada pemerintah. Mereka diancam tidak akan menerima sepeserpun gaji jika tidak melakukan vaksinasi Covid-19 dan dirumahkan.
Hal tersebut terjadi setelah pengumuman dari Kementrian Kesehatan pada 23 Oktober, bahwa hanya karyawan yang sudah menjalani vaksinasi penuh atau mereka yang pulih dari Covid-19 dalam tempo waktu 270 hari terakhir yang akan diizinkan kembali ke tempat kerja.
Seperti dilansir dari Channel News Asia (CNA), Kamis (4/11/2021), juru bicara Divisi Layanan Publik Singapura (PSD) mengatakan per tanggal 1 Januari 2021 mendatang akan memberlakukan aturan bagi pejabat publik yang tidak divaksinasi maka akan dirumahkan tanpa bayaran.
“Jika seorang petugas memilih untuk tidak divaksinasi meskipun dia secara medis memenuhi syarat untuk vaksinasi, dan jika dia tidak dapat dipekerjakan kembali. Kami dapat menempatkan orang tersebut pada cuti tanpa bayaran sebagai upaya terakhir atau membiarkan kontrak berakhir tanpa perpanjangan lebih lanjut,” tegas PDA.
Menurut situs webnya, layanan publik Singapura mempekerjakan sekitar 153.000 orang di 16 kementerian dan lebih dari 50 badan hukum. Sekitar 98 persen telah divaksinasi penuh terhadap Covid-19.
“Ini akan sangat mendorong 2 persen sisanya yang terdiri dari sekitar 3.000 petugas untuk divaksinasi guna melindungi diri mereka sendiri dan orang lain,” lanjut PDA.
Hanya sebagian kecil yang secara medis tidak memenuhi syarat untuk vaksin mRNA, kata PSD, merujuk pada vaksin Pfizer-BioNTech dan Moderna COVID-19. Para petugas ini harus divaksinasi dengan vaksin non-mRNA di bawah program vaksinasi nasional, yang sekarang menawarkan Sinovac. (TYO)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar