TERKINI : PIP Kemdikbud Cair untuk 45.648 Siswa SMK yang Penuhi 11 Syarat Ini, Inilah Daftar Penerimanya - Seputar Lampung
SEPUTARLAMPUNG.COM - Dana Program Indonesia Pintar (PIP) akan segera cair kepada 45.648 siswa SMK yang memenuhi 11 syarat berikut. Cek informasi selengkapnya di sini.
Seperti diketahui, pencairan dana PIP masih menyisakan kuota sebanyak 73.097 siswa. Dimana 45.648 di antaranya adalah sisa kuota pencairan bagi siswa SMK.
Sementara 27.449 lainnya merupakan sisa kuota pencairan PIP bagi siswa SMA.
Dilansir dari laman PIP Kemdikbud per 6 November 2021, berikut sisa kuota PIP yang belum cair :
SMA : 27,449 (4,77 %)
SMK : 45,648 (5,92 %)
Total peserta didik yang belum mendapatkan dana PIP : 73.097 siswa SMA dan SMK
Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, besaran dana PIP Kemdikbud yang akan diberikan kepada siswa SMK adalah sebesar Rp500.000 per semester atau Rp1 juta per tahun.
Adapun dana PIP dapat digunakan untuk biaya personal peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, biaya transportasi, uang saku, hingga biaya praktik atau biaya uji kompetensi.
6 November 2021, 13:00 WIB
Kendati demikian, PIP Kemdikbud bagi siswa SMK hanya akan cair jika peserta didik sudah memenuhi 11 syarat di bawah ini :
1. Siswa SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang pertanian
2. Siswa SMK yang menempuh studi keahlian bidang perikanan
3. Siswa SMK yang menempuh studi keahlian bidang peternakan
4. Siswa SMK yang menempuh studi keahlian bidang kehutanan
5. Siswa SMK yang menempuh studi keahlian bidang pelayaran
6. Siswa SMK yang menempuh studi keahlian bidang kemaritiman
7. Siswa SMK yang memiliki Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima PIP.
Dilansir dari laman Puslapdik Kemdikbud, SK nominasi Penerima PIP adalah SK penetapan peserta didik yang layak diberikan PIP namun belum melakukan aktivasi rekening.
6 November 2021, 13:00 WIB

8. Siswa SMK yang memiliki SK Pemberian PIP.
SK Pemberian PIP adalah SK bagi peserta didik yang layak menerima PIP dan sudah mengaktivasi rekeningnya. Dimana dana PIP tersebut akan segera ditransfer ke rekening siswa yang bersangkutan.
9. Siswa SMK memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Pasalnya, setiap peserta didik hanya berhak memiliki 1 (satu) KIP.
10. Siswa SMK yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus
11. Siswa SMK yang sudah melakukan aktivasi rekening PIP.
Sebagai catatan, pencairan dana PIP hanya dilakukan melalui rekening SimPel (Simpanan Pelajar) di 2 bank, yakni BNI dan BRI.
Siswa penerima PIP dengan jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Paket A, Paket B, atau Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA atau Paket C dapat mencairkannya di BNI.
Berikut daftar 45.648 siswa SMK penerima PIP 2021, cek melalui :
6 November 2021, 13:00 WIB

1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id
2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".
3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
4. Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran
5. Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'
6. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.
Adapun, hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan kapan jadwal pasti pencairan dana PIP bagi siswa SMA dan SMK yang belum mendapatkannya akan dilakukan.
Namun, menilik pencairan dana PIP yang telah tuntas dilakukan 100% kepada siswa SD dan SMP, maka kemungkinan pencairan dana bantuan pendidikan ini juga akan disalurkan kepada kuota siswa tersisa pada November 2021.
Demikian informasi terbaru terkait 11 syarat yang harus dipenuhi oleh siswa SMK untuk mendapatkan bantuan dana PIP Kemdikbud.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar