Wagub DKI Sebut Akan Ada Sanksi Kafe yang Berdiri di Atas Saluran Air
Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan akan ada sanksi terhadap kafe di Kemang Utara yang berdiri bukan pada peruntukannya. Namun, sanksi baru dapat diberikan setelah memiliki landasan kuat.
"Ya tentu ada sanksi, semua bangunan harus sesuai dengan aturan peruntukan yang ada," ucap Riza di Balai Kota, Rabu (17/11).
Sebelumnya, Camat Mampang Prapatan, Djaharuddin mengatakan kafe di Kemang Utara, yang berdiri di atas saluran air melanggar aturan jika dilihat dari sisi tata ruang. Untuk itu, pihak kecamatan masih melakukan inventarisir masalah sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut.
"Kalau dilihat dari peruntukkan tata ruang ya memang tidak akan dikeluarkan izin. Tapi kan kita sedang inventarisir masing-masing yang tinjau lapangan kemarin yang membuat laporan nanti kita rapatkan langkahnya," ucap Djaharuddin, Rabu (17/11).
Atas sepengetahuan Djaharuddin, kafe tersebut sudah dibangun di atas saluran air sejak 2007. Namun disinggung mengenai diterbitkannya izin mendirikan bangunan, Djaharuddin mengatakan bukan kewenangannya mengeluarkan izin.
"Yang punya kewenangan yang memeriksa itu, bukan kami (pihak kecamatan)," lugasnya.
"Saat ini yang jelas sedang inventarisir fisiknya, kemudian inventarisir masalah izinnya."
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengecek izin lokasi kafe yang berdiri di atas saluran air di Kemang, Jakarta Selatan.
"Nanti saya cek ya suratnya," ucap Anies di Balai Kota, Selasa (16/11).
Cek tersebut sebagai tindak lanjut atas kritik dan temuan Pemkot Jakarta Selatan yang memanggil Lurah Bangka, Djaharuddin.
Kafe tersebut berdiri di atas saluran air dengan lebar sekitar 3,5 meter.
Djaharuddin, mengatakan bangunan tersebut akan dibongkar.
"Kami kan mau cek bareng dahulu (Selasa) besok dengan tingkat Pemerintah Kota juga dan BPN kalau dilihat fisiknya (bangunan) kuat dan besar juga bangunannya, butuh alat sepertinya," ucap Djaharuddin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar