Alihkan Dana Liar Rp30 Miliar, Nasabah BRI Terancam Pasal Pencucian Uang
Jakarta: Nasabah BRI, Indah Harini, terancam pasal pencucian uang. Indah mengalihkan dan menggunakan dana Rp30 miliar yang bukan haknya.
"Karena tadi dia mengklaim sesuatu yang bukan miliknya. Dan digunakan untuk yang lain, dialihkan ke dalam bentuk lain sama saja ke pencucian uang," kata akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dian Puji Nugraha Simatupang, melalui keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Jumat, 31 Desember 2021.
Menurut Dian, Indah bisa dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Indah telah dilaporkan karena enggan mengembalikan dana GBP1.714.842 atau setara Rp30 miliar pada Desember 2019.
Indah malah menggunakan dan mengalihkan dana tersebut melalui transaksi pengalihan dana ke produk deposito berjangka BRI Syariah pada Februari 2020. Upaya Indah dalam menguasai dana yang bukan haknya juga bisa diklaim sebagai tindakan penggelapan.
Dian menuturkan Indah bisa dijerat pasal berlapis. Pasal lain yang dapat menjerat Indah ialah Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
"Bagi saya aneh karena nasabah itu menerima sesuatu yang tidak sah. Kecuali dia dapat membuktikan itu adalah haknya," kata Dian.
Di sisi lain, dia menyebut Indah dapat lolos dari jerat hukum. Syaratnya, dengan mengembalikan dana ke pihak bank.
Sayangnya, informasi yang disampaikan petugas BRI kepada Indah sejak Oktober 2020 tidak kunjung ditanggapi secara positif oleh Indah. Nasahab tersebut tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana.
Menurut Dian, kasus tersebut berpotensi terjadi pada semua orang. Namun, biasanya nasabah mengembalikan dana karena memang tak memiliki hak dan tak ingin berpolemik.
"Apalagi jumlahnya besar konsekuensi hukumnya banyak, ada pajaknya juga, bisa jadi persoalan pajak. Jadi menurut saya aneh kalau dalam kondisi ini nasabah memperumit dirinya sendiri," kata Dian.
(ADN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar