Digugat Anak Sendiri, Kisah-Kisah Sedih di Hari Ibu
Liputan6.com, Jakarta - Setiap 22 Desember diperingati sebagai Hari Ibu. Di Hari Ibu kali ini, sayangnya banyak hal yang menyedihkan dialami para ibu di Indonesia.
Salah satunya kasus yang dialami seorang ibu terhadap keluarganya sendiri. Seorang ibu digugat oleh anaknya sendiri. Hal ini sangat miris karena sudah pernah terjadi beberapa kali.
Baca Juga
Di Indonesia, selama 2021 kasus gugatan anak terhadap orangtua, khusunya ibu kandung telah sering terjadi. Kasus tersebut menyita perhatian publik.
Di Hari Ibu, kasus-kasus seperti itu mengingatkan banyak cerita sedih yang dialami seorang ibu. Seperti diberitakan kanal Regional Liputan6.com, akhir November 2021, dua anak di Boyolali tega menggugat ibu kandungnya sendiri terkait hibah tanah.
Humas PN Boyolali Toni Yoga membenarkan adanya peristiwa tersebut. Toni menyebut, gugatan itu muncul diawali adanya warisan dari ibu kepada anak-anaknya. Dua orang anak penggugat mengajukan gugatan menuntut pembatalan hibah tersebut.
Kasus gugatan ini sendiri sudah masuk ke Pengadilan Negeri Boyolali pada September 2021. Hingga Hari Ibu tiba, kasus tersebut masih dalam proses persidangan. Kasus ini berlanjut ke persidangan karena proses mediasi gagal menemui kesepakatan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Warisan Tanah
Dihimpun dari beberapa sumber, kasus anak gugat ibu kandung juga terjadi di Aceh. Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aceh menggugat ibunya sendiri karena memperebutkan harta warisan berupa tanah yang di atasnya berdiri bangunan permanen.
PNS tersebut berusaha untuk mengusir ibu dan adik-adiknya dari rumah mewah warisan ayahnya yang berdiri di sebidang tanah warisan. AH menggugat ibu kandungnya untuk menguasai rumah peninggalan almarhum ayahnya.
Namun, gugatan tersebut ditolak oleh oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon, Aceh, pada awal Desember 2021. Kasus tersebut cukup menyita perhatian publik.
Digugat Tiga Anak Perempuan
Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi Sumatera Selatan. Perebutan tanah warisan yang sudah disidangkan beberapa kali di Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Balai Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel), pada Januari 2021.
Perempuan bernama Darmina digugat oleh tiga orang anak perempuannya yaitu HE, AP dan MK, serta cucu kandungnya OK. Darmina, warga Kelurahan Kedondong Raye Kecamatan Banyuasin III Pangkalan Balai Banyuasin, tak pernah absen mengikuti jadwal persidangan, diberitakan kanal Regional Liputan6.com.
Kondisi Darmina yang lemah akibat osteoporosis, membuatnya harus menggunakan kursi roda yang didorong oleh cucunya yang lain. Kekecewaan dan kemarahan pun, tak dapat lagi dibendung oleh Darmina yang tak menyangka ketiga anak yang dilahirkannya menggugatnya hanya karena harta warisan.
Komentar
Posting Komentar