Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured

    Ibu di Madiun Gugat Anak karena Jual Sawah ke Kades, Kuasa Hukum: Kita Sudah Lapor Polisi Halaman all - Kompas

    5 min read

     

    Ibu di Madiun Gugat Anak karena Jual Sawah ke Kades, Kuasa Hukum: Kita Sudah Lapor Polisi Halaman all - Kompas.com

    Ibu di Madiun Gugat Anak karena Jual Sawah ke Kades, Kuasa Hukum: Kita Sudah Lapor Polisi

    Kompas.com, 23 Desember 2021, 08:19 WIB
    IKUTI SIDANG—Dainem didampingi anak keduanya, Wuryandari dan kuasa hukumnya, Arifin Purwanto, SH keluar dari ruang persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (22/12/2021). Dainem menggugat anak kandungnya sendiri lantaran nekat menjual sawahnya tanpa ijin darinya.
    Lihat Foto
    KOMPAS.COM/MUHLIS AL ALAWI
    IKUTI SIDANG—Dainem didampingi anak keduanya, Wuryandari dan kuasa hukumnya, Arifin Purwanto, SH keluar dari ruang persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (22/12/2021). Dainem menggugat anak kandungnya sendiri lantaran nekat menjual sawahnya tanpa ijin darinya.
    IKUTI SIDANG—Dainem didampingi anak keduanya, Wuryandari dan kuasa hukumnya, Arifin Purwanto, SH keluar dari ruang persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (22/12/2021). Dainem menggugat anak kandungnya sendiri lantaran nekat menjual sawahnya tanpa ijin darinya.Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan
    Editor: Dheri Agriesta

    MADIUN, KOMPAS.com - Dainem, warga Desa Dagangan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, ternyata tak hanya melaporkan anaknya ke pengadilan karena nekat menjual sawah satu-satunya kepada kepala Desa Prambon Yudho Prasetyo beberapa tahun lalu.

    Dainem juga melaporkan anak kandungnya, Budi Santoso, ke Polres Madiun

    Kuasa hukum Dainem Arifin Purwanto mengatakan, keluarga terpaksa melaporkan Budi ke polisi karena tak ada jalan keluar dalam kasus itu. Laporan itu telah disampaikan ke Polres Madiun pada 5 Desember 2021.

    4+

    Dapatkan Aplikasi

    “Di sini ada jual beli dan pemalsuan dan sudah kita laporkan ke Polres Madiun,” kata Arifin saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/12/2021).

    Sampai saat ini, kata Arifin, belum ada tindak lanjut dari Polres Madiun terkait laporan tersebut. Untuk itu, ia memilih menggugat Kasat Reskrim Polres Madiun dan Kadiv Propam ke Pengadilan Negeri Kota Madiun.

    Gugatan itu terkait dugaan perbuatan melawan hukum karena tidak memproses laporan Dainem dan tidak melaksanakan tugas serta tanggung jawab seperti yang diperintahkan undang-undang.

    Polres Madiun siap hadapi gugatan

    Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan menyatakan, siap menghadapi gugatan yagn dilayangkan kuasa hukum Dainem.

    “Ada gugatan dari siapapun pasti kita hadapi. Terus nanti kita jawab pada sidang nanti terkait langkah-langkah apa saja yang sudah diambil,” jelas Jury saat dikonfirmasi, Rabu (22/12/2021) malam.

    Menurut Jury, Polres Madiun sudah empat kali digugat kuasa hukum Dainem, Arifin Purwanto. Dari empat gugatan itu, satu telah diputus.  

    Jury mengatakan, kuasa hukum Dainem menganggap Polres Madiun tidak menindaklanjuti laporan yang dibuat kliennya. Jury akan membuktikan apakah ada tindak lanjut atau tidak di persidangan.

    “Akan kami jawab di persidangan. Biar hakim melihat apakah betul laporan ditindaklanjuti apa tidak,” jelas Jury.

    Jury menegaskan, Polres Madiun telah menindaklanjuti laporan tersebut. Namun, saat polisi melakukan tindakan setelah laporan, Polres Madiun malah digugat ke pengadilan.

    Untuk itu, Polres Madiun fokus menghadapi gugatan kuasa hukum Dainem.

    Anak sudah minta izin saat jual tanah

    Sementara itu kuasa hukum Budi Santoso dan Yudho Prasetyo, Faizal Richo Boy Latif mengatakan, kliennya telah meminta izin kepada Dainem sebelum menjual sawah tersebut.

    “Pak Budi itu sudah meminta izin dan diketahui oleh keluarga besar baik kakaknya,” ujar Faizal kepada Kompas.com di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (22/12/2021).

    Hanya saja, kata Faizal, izin persetujuan penjualan sawah itu disampaikan secara lisan. Tidak ada persetujuan tertulis yang disampaikan Dainem kepada Budi Santoso untuk menjual sawah tersebut.

    Menurut Faizal, Yudho membeli sawah itu karena mengetahui lahan itu milik Budi Santoso. Apalagi, sebelum dijual, sawah itu digarap oleh Budi.

    Diberitakan sebelumnya, seorang ibu bernama Dainem (66), warga Desa Dagangan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun menggugat anak kandungnya sendiri ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (22/12/2021).

    Ibu tiga anak ini terpaksa menggugat perdata anaknya yang bernama Budi Santoso karena nekat menjual satu-satunya lahan pertanian yang mereka miliki. Lahan itu dijual oleh Budi senilai Rp 250 juta.

    Dainem datang ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun bersama anak keduanya, Wuryandari dan ditemani kuasa hukumnya, Arifin Purwanto.

    Dainem mengaku memilih menggugat anak kandungnya karena sudah tidak ada titik temu.

    Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
    Komentar
    Additional JS