Menaker Imbau Pekerja Tunda Cuti Saat Natal dan Tahun Baru Halaman all - Kompas - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Menaker Imbau Pekerja Tunda Cuti Saat Natal dan Tahun Baru Halaman all - Kompas

Share This

 

Menaker Imbau Pekerja Tunda Cuti Saat Natal dan Tahun Baru Halaman all - Kompas.com

Menaker Imbau Pekerja Tunda Cuti Saat Natal dan Tahun Baru

Kompas.com, 9 Desember 2021, 20:53 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat menghadiri acara Sosialisasi Kebijakan Terbaru Hubungan Industrial secara virtual di Jakarta, Jumat (20/8/2021).
Lihat Foto
DOK. Humas Kementerian Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat menghadiri acara Sosialisasi Kebijakan Terbaru Hubungan Industrial secara virtual di Jakarta, Jumat (20/8/2021).
Editor: Kristian Erdianto

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (MenakerIda Fauziyah mengimbau agar pekerja menunda cuti saat libur Natal dan Tahun Baru.

Sebab, pemerintah tetap akan membatasi mobilitas masyarakat kendati rencana pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah.

4+

Dapatkan Aplikasi

“Kita mengimbau untuk menunda cuti di kesempatan lain,” kata Ida, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/12/2021).

Ida mengatakan, pada hakekatnya cuti merupakan hak pekerja atau buruh yang biasanya tercantum dalam peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja.

Namun, dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19, terutama mencegah varian Omicron, ia pun memberikan imbauan tersebut.

“Menunda pengambilan cuti atau dengan kata lain cuti diambil setelah libur Natal-Tahun Baru,” tegasnya.

Adapun, pemerintah telah melarang aparatur sipil negara (ASN), karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan karyawan swasta cuti pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Ketentuan tersebut tertuang melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Terkait pembatalan PPKM Level 3, Ida meminta masyarakat menunggu kebijakan terbaru atau revisi Inmendagri 62/2021.

“Kalau yang terkait dengan ini kita menunggu kebijakan terakhir,” tutur dia.

Sebelumnnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah.

Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menuturkan, pembatasan yang berlaku selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 tergantung situasi di tiap-tiap daerah.

Tito mencontohkan, beberapa pembatasan yang akan diterapkan antara lain pembatasan pengunjung mal maksimal 75 persen dari kapasitas dan penerapan aplikasi PeduliLindungi di tempat publik.

Selain itu, menurut Tito, akan ada aturan bahwa hanya orang yang telah divaksinasi dosis kedua atau lengkap yang dapat bepergian.

"Yang vaksin dua kali boleh jalan, yang belum vaksin jangan jalanlah. Meskipun sudah cukup tinggi, tapi kita kan yang terpapar ada juga kan, 100-200 kan ada yang terpapar," ujar Tito, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Mantan kapolri itu akan mengeluarkan peraturan detail setelah disepakati dengan menteri-menteri terkait.

"Nanti saya tanda tangani dan kemudian disampaikan kepada publik kepada kepala daerah dan kepala daerah menegakkannya, mengimplementasikannya, minggu ini," kata Tito.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages