Mulai Hari Ini Penumpang Kereta Wajib Tes PCR - tempo

 

Mulai Hari Ini Penumpang Kereta Wajib Tes PCR

Reporter:

M Julnis Firmansyah

Editor:

Ahmad Faiz Ibnu Sani

Jumat, 17 Desember 2021 07:54 WIB
Sejumlah calon penumpang Kereta Api Indonesia beraktivitas di Stasiun Gambir, Jakarta, 19 November 2021. Pemerintah menetapkan PPKM Level 3 untuk semua daerah di Indonesia pada periode Natal dan Tahun Baru serta larangan bepergian guna memperketat pergerakan masyarakat dalam mencegah lonjakan kasus COVID-19. Hal ini terhitung mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.COJakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mewajibkan masyarakat yang berpergian dengan kereta pada momen libur Natal dan Tahun Baru 2022 untuk mengantongi hasil tes PCR. Sebelumnya, masyarakat cukup melakukan tes swab antigen untuk berpergian dengan kereta. 

"Aturan ini akan dimulai pada 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022 atau berjalan selama 19 hari," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya, Jumat, 17 Desember 2021. 

Eva menjelaskan dasar aturan ini sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 112 Tahun 2021 tentang aturan perjalanan kereta api (KA) di Masa Angkutan Nataru. SE itu berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. 

Adapun tiga aturan baru yang berlaku sesuai SE Kemenhub itu antara lain: 

ADVERTISEMENT

Calon penumpang usia di atas 17 Tahun

  1. Wajib Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
  2. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam 

Calon penumpang Usia 12 sampai 17 Tahun

  1. Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
  2. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam

Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun

  1. Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam
  2. Wajib Didampingi orang tua

Dari uraian SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 tersebut, khususnya pada poin aturan bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) usia di bawah 12 tahun yaitu wajib menunjukkan hasil RT-PCR, Daop 1 Jakarta mengimbau bagi orang tua atau pendamping dapat mempersiapkan pemeriksaan tes RT-PCR dengan memperhitungkan jadwal keberangkatan. 

Sebab, saat ini KAI belum memiliki layanan pemeriksaan RT-PCR di area stasiun. Selain itu, untuk hasil pemeriksaan RT-PCR juga membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan pemeriksaan antigen. 

KAI Daop 1 Jakarta menghimbau penumpang yang akan berangkat pada periode masa Natal dan Tahun Baru, yakni 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 memperhatikan kembali seluruh persyaratan dan bagi para penumpang atau pendamping penumpang usia di bawah 12 tahun agar memperhatikan antara waktu pemeriksaan RT-PCR dengan jadwal keberangkatan, agar terhindar dari tertinggal KA. 

PT KAI Daop 1 Jakarta juga masih melayani vaksinasi di stasiun, bagi penumpang kereta api jarak jauh yang akan memanfaatkan layanan vaksinasi dapat menghubungi petugas kesehatan Stasiun Gambir maupun Pasar Senen. 

M JULNIS FIRMANSYAH 

Baca juga:

Baca Juga

Komentar