Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured

    Setara Institute Kritik Istilah Oknum di Polri: Jadi Minim Evaluasi - CNN Indonesia

    3 min read

     

    Setara Institute Kritik Istilah Oknum di Polri: Jadi Minim Evaluasi

    Kamis, 30 Dec 2021 10:40 WIB

    Setara Institute menilai istilah oknum hanya dalih Polri untuk menihilkan persoalan di internal kepolisian berkaitan dengan perilaku anggotanya.

    Ilustrasi polisi. Setara Institute menilai istilah oknum hanya dalih Polri untuk menihilkan persoalan di internal kepolisian berkaitan dengan perilaku anggotanya. (CNN Indonesia/Hesti Rika)

    Jakarta, CNN Indonesia --

    Setara Institute mengkritik penggunaan istilah oknum dalam kejadian yang melibatkan anggota kepolisian yang dapat menunjukkan potensi minimnya evaluasi dalam tubuh Polri.

    Peneliti Setara Institute, Ikhsan Yosarie, menyebutkan istilah oknum hanya dalih Polri untuk menihilkan persoalan di internal kepolisian berkaitan dengan perilaku anggotanya.

    "Dengan anggapan itu hanya oknum, maka potensi yang terjadi adalah minimnya evaluasi. Sebab, dengan memberi sanksi kepada yang bersangkutan, maka persoalan dianggap selesai," ujar Ikhsan melalui keterangan tertulis, Rabu (29/12).


    Terlebih, menurut Ikhsan, ramainya sosial media dengan berbagai tagar yang melibatkan kepolisian seperti #satuharisatuoknum #noviralnojustice dan #percumalaporpolisi menunjukkan permasalahan serius di dalam tubuh Polri.

    "Sebab, institusi yang diberi kewenangan dalam penegakan hukum untuk menghadirkan keadilan bagi masyarakat justru tidak dipercaya untuk melakukan kewenangannya, atau bahkan dianggap akan berkinerja baik ketika pemberitaan kasus tersebut viral dan mendapat sorotan luas publik," tambah Ikhsan.

    Menurutnya, klarifikasi pimpinan Polri atas pelbagai sorotan kasus yang disebabkan atau melibatkan anggota Polri selalu memunculkan kata "oknum". Sayangnya, dalih bahwa perilaku tersebut hanyalah oknum justru akan memicu kegerahan dan ketidakpercayaan publik.

    Ikhsan memaparkan bahwa istilah oknum juga tidak relevan jika mengacu pada ketentuan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 7 tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri. Sebab, ruang lingkup dalam kode etik tersebut justru bermula dari etika kepribadian.

    Beberapa kasus anggota kepolisian yang disorot Ikhsan adalah pihak kepolisian yang menolak laporan seorang korban perampokan di Pulogadung Jakarta Timur.

    Selain itu, juga terdapat anggota polisi yang mengabaikan korban tabrak lari di Bulukumba Sulawesi Selatan. Bahkan hingga Kapolsek di Sulawesi Tengah yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak salah seorang tersangka yang tengah mendekam di penjara.

    (cfd/DAL)

    Saksikan Video di Bawah Ini:

    VIDEO: Viral, Curhat Ibu Penjual Bubur Kepada Kapolri

    Komentar
    Additional JS