Yogyakarta Waspadai Pelaku Perjalanan Bawa Varian Omicron Saat Libur Akhir Tahun
TEMPO.CO, Yogyakarta - Temuan varian Omicron di tanah air mendorong Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali siaga demi mencegah ledakan gelombang ketiga menjelang libur Natal dan Tahun Baru ini. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mengungkap informasi soal cepatnya penularan varian Omicron dibandingkan Delta mau tak mau butuh langkah antisipasi.
“Kami perlu antisipasi, karena akan sulit dideteksi kalau yang membawa itu pelaku perjalanan dari luar Yogya, apalagi terus masuk kawasan wisata, akan lebih sulit lagi,” kata Sultan di Yogyakarta, Kamis, 16 Desember 2021.
Sultan mengatakan penularan yang dibawa pelaku perjalanan sulit dilacak dibandingkan klaster yang lebih memungkinkan dilokalisir sebaran penularannya. “Jangan sampai terjadi lagi seperti kemarin (saat varian Delta menyerang Yogyakarta), hari ini kasusnya masih 100-200 kasus tapi selang seminggu sudah melonjak jadi 1.000 kasus per hari,” kata dia.
Sultan pun menginstruksikan jajarannya melakukan berbagai langkah mulai dari pengaktifan kembali shelter-shelter isolasi, rumah sakit, mengecek ketersediaan oksigen sampai mempercepat vaksinasi Covid-19 yang masih 97 persen di DIY. Meski begitu, hingga saat ini Pemerintah DIY belum mengubah ketentuan bahwa pada momen libur Natal dan Tahun Baru ini objek wisata tetap dibuka.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DIY Noviar Rahmad mengatakan meski objek wisata tetap diizinkan beroperasi namun wisatawan musti mematuhi segala ketentuan yang diberlakukan termasuk soal sanksi jika melanggar. "Salah satu ketentuan, di objek-objek wisata atau jalan menuju tempat wisata tetap akan diberlakukan sistem ganjil genap,” kata dia.
Apabila pada tanggal genap ada wisatawan datang dengan pelat nomor kendaraan ganjil maka tidak akan bisa masuk ke dalam objek wisata tersebut. “Setiap petugas akan beroperasi di kawasan objek untuk memantau kebijakan ini,” kata Noviar.
Noviar menuturkan masyarakat juga bisa melapokan berbagai bentuk pelanggaran protokol kesehatan yang ditemui melalui hotline Satpol PP DI Yogyakarta di nomor 081325398451. “Misalnya ada hotel, restoran atau mal atau tempat umum apapun ada yang merayakan pesta kembang api saat pergantian tahun, itu bisa dilaporkan dan kami akan bubarkan serta beri sanksi pengelola,” kata dia.
#pakaimasker #jagajarak #cucitanganpakaisabun #hindarikerumunan #vaksinasicovid-19
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar