0
News
    Home Featured

    18 Kapal Ekspor Batu Bara Diizinkan Berlayar, Ini Rinciannya - inews

    3 min read

     

    18 Kapal Ekspor Batu Bara Diizinkan Berlayar, Ini Rinciannya

    18 Kapal Ekspor Batu Bara Diizinkan Berlayar, Ini Rinciannya
    Ilustrasi kapal tongkang batu bara. (Foto: Ist)

    JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 18 kapal ekspor batu bara diizinkan berlayar oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal itu, menyusul pencabutan larangan ekspor batubara secara bertahap oleh pemerintah. 

    Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan mencabut larangan ekspor batu bara, seiring dengan terpenuhinya pasokan di dalam negeri, khususnya untuk PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN. 

    Ketentuan itu, diatur oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM melalui surat nomor B-165/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 13 Januari 2022 perihal Pencabutan Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri.

    Menindalkanjuti ketentuan tersebut, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Mugen S. Sartoto, mengatakan pihaknya telah memerintahkan seluruh syahbandar untuk menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (APB) bagi kapal batu bara yang memenuhi syarat untuk melakukan ekspor. 

    “Kami telah menginformasikan kepada seluruh Syahbandar untuk kembali menerbitkan SPB kepada kapal batubara yang telah memenuhi persyaratan dari Kementerian ESDM,” kata  dalam keterangannya, Sabtu (15/1/2022).

    Adapun, pencabutan larangan penerbitan SPB tersebut sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.006/1/7/DA-2022 tanggal 14 Januari 2022 perihal Pencabutan Larangan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang didasari pada hasil Rapat Koordinasi antar Menteri tentang Pasokan Batubara PLN dan surat dari Kementerian ESDM.

    Mugen menjelaskan, Kementerian ESDM telah mencabut sanksi pelarangan penjualan batubara ke luar negeri khususnya atas 18 kapal bermuatan batubara dari pemegang PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) dan IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi  yang telah memenuhi DMO (Domestic Market Obligation) tahun 2021 sebesar 100 persen atau lebih.

    Menindaklanjuti hal tersebut, lanjutnya, Ditjen Perhubungan Laut akan kembali menerbitkan SPB terhadap 18 kapal pengangkut batubara tersebut, dengan rincian sebagai berikut: 

    1. Kapal MV. CMB Van Dijk
    2. Kapal MV. Neng Yuan
    3. Kapal MV. Santarli
    4. Kapal MV. Maizuru Kichijo
    5. Kapal MV. Great Ocean
    6. Kapal MV. AC. Shanghai
    7. Kapal MV. Vidyut
    8. Kapal MV. Pantelis
    9. Kapal MV. Jie Li
    10. Kapal TB. Kingfishter 501
    11. Kapal MV. Mei Hua Hai
    12. Kapal MV. Corona Kingdom
    13. Kapal MV. Pacific Pride
    14. Kapal MV. Pavo Bright
    15. Kapal MV. Princess Doris
    16. Kapal MV. Eternal Resorce
    17. Kapal MV. Sea Voyager
    18. Kapal MV. Star Mona.

    Editor : Jeanny Aipassa

    Bagikan Artikel:
    line sharing button
    Komentar
    Additional JS