Bupati Penajam Paser Utara Ditahan di Rutan KPK, Begini Pesannya - inews

 

Bupati Penajam Paser Utara Ditahan di Rutan KPK, Begini Pesannya

muhammad farhan
 Bupati Penajam Paser Utara Ditahan di Rutan KPK, Begini Pesannya
Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) ditahan di Rutan KPK. (Foto : MPI/Muhammad Farhan)

JAKARTA, iNews.id - Setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa, Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud ditahan di Rutan KPK. Abdul Gafur Mas'ud sempat menyampaikan pesannya untuk masyarakat PPU.

Saat berjalan menuju mobil tahanan pada pukul 01.44 WIB, Abdul Gafur yang akrab disapa AGM ini memberikan semangat dan mendoakan masyarakat PPU. 

"Semoga masyarakat PPU tetap semangat dan selalu dalam keberkahan Allah", ujarnya kepada wartawan saat berjalan dari pintu keluar Gedung KPK pada Jumat (14/1/2022) dini hari. 

Saat ditanya terkait pendampingan hukum dari partai, AGM terdiam sejenak. Sembari menarik napas, AGM menjawab dengan jeda.  "Saya (terdiam sejenak), pendampingan pribadi," ujarnya. 

Sementara itu tersangka lainnya yakni Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) yang juga dibawa ke Rutan KPK tidak memberikan pernyataan sepatah kata apapun. NAB hanya berjalan mengikuti tersangka Bupati PPU sembari menundukkan kepala. 

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.

Selain menetapkan Abdul Gafur, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni  pemberi pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ). Lalu sebagai penerima, Plt Sekda Kabupaten PPU Muliadi (MI); Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman (JM);  Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU, Edi Hasmoro (EH); dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB).

Abdul Gafur dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, AZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor : Ainun Najib

Bagikan Artikel:
line sharing button

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya