DKI Mulai Pembelajaran Tatap Muka dengan Kapasitas 100 Persen Senin Besok - idntimes
DKI Mulai Pembelajaran Tatap Muka dengan Kapasitas 100 Persen Senin Besok
PTM berlaku setiap hari, maksimal 6 jam
Ilustrasi siswa sekolah (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)
Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta akan kembali menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas mulai Senin (3/01/2022) besok. Hal tersebut sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat serta melihat kondisi pandemik COVID-19 di Jakarta yang terkendali.
Relaksasi kebijakan ini merujuk pada SKB 4 Menteri tanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
“Dan SK Kepala Dinas Pendidikan No. 1363 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi COVID-19, serta sesuai dengan kondisi PPKM Level 1 yang diterapkan di Jakarta,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, lewat keterangan tertulisnya, Minggu (2/01/2022).
Baca Juga: Pemerintah Akan Buat Aplikasi Tracing untuk Pembelajaran Tatap Muka
1. PTM dilakukan setiap hari maksimal 6 jam
Ilustrasi pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah dasar. (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)
Nahdiana menjelaskan, PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan, yaitu capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen, capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50 persen, serta vaksinasi terhadap peserta didik yang terus berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan di tingkat kota/kabupaten.
"PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah,” tuturnya.
2. Peserta didik yang belum bisa mengikuti PTM wajib lapor sekolah
Seorang guru mengajar siswa dan siswi pada pembelajaran tatap muka (PTM) di SMA Negeri 1, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (1/11/2021) (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)
Bagi peserta yang belum bisa mengikuti PTM Terbatas di sekolah lantaran pertimbangan orang tua, dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah dan akan tetap memperoleh layanan pembelajaran secara daring, serta tetap mendapat hak penilaian.
“Diharapkan, orang tua dan masyarakat dapat memberikan dukungan agar pelaksanaan PTM Terbatas berjalan sesuai dengan prosedur yang ada,” ujar Nahdiana.
3. Pemprov DKI akan melacak kasus aktif di lingkungan sekolah
Ilustrasi swab test (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Nahdiana juga menyebut, pihaknya akan berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan Active Case Finding (ACF) atau melacak kasus secara aktif, sebagai upaya mencegah penularan COVID-19 di lingkungan sekolah.
Apabila warga sekolah terindikasi terpapar COVID-19, satuan pendidikan tersebut menghentikan sementara PTM Terbatas selama lima hari pada rombongan belajar yang terdapat kasus COVID-19, dan pembelajaran dilaksanakan secara daring.
“Satgas COVID-19 di sekolah akan melakukan koordinasi dengan Satgas COVID-19 Kelurahan dan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat untuk melakukan penyemprotan disinfektan, termasuk melakukan tracing kepada warga sekolah yang berkontak erat,” ujar dia.
Baca Juga: Ini Aturan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tahap 1 di DKI Jakarta