Ekspor Batu Bara Dilarang, Diprotes Pengusaha Tapi Didukung DPR
Kementerian ESDM memutuskan untuk melarang ekspor batu bara mulai 1-31 Januari 2022, akibat kurangnya pasokan dalam negeri terutama untuk pembangkit listrik.

IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk melarang ekspor batu bara mulai 1-31 Januari 2022, akibat kurangnya pasokan dalam negeri terutama untuk pembangkit listrik. Kebiijakan ini diprotes keras pengusaha namun didukung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Berdasarkan Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor B- 1605/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021, dengan hal Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum dan surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor B- 1611/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021, dengan hal Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri.
Sejalan surat Menteri ESDM, Kementerian Perhubunan mengeluarkan surat dengan Nomor UM.006/25/20/DA-2021. Surat ini ditujukan kepada para Direktur Utama Perusahaan Angkutan Laut Nasional dan para Direktur Utama Perusahaan Nasional Keagenan Kapal.
Pelarangan ekspor ini tentu membuat pengusaha batu bara protes keras, apalagi harga batu bara di pasar internasional sedang tinggi-tingginya, yang artinya peluang mereka meraup keuntungan sebesar-besarnya.
Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menghitung dampak kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melarang ekspor batu bara selama Januari 2022, volume produksi batu bara nasional akan terganggu sebesar 38 - 40 juta metrik ton per bulan.
Ketua Umum APBI, Pandu Sjahrir mengatakan pelarangan ekspor batu bara selama Januari 2022 membawa dampak signifikan terhadap industri pertambangan batu bara secara umum dan pendapatan negara dari sisi devisa.
"Pemerintah akan kehilangan devisa hasil ekspor batu bara sebesar kurang lebih USD3 miliar per bulan. Pemerintah akan kehilangan pendapatan pajak dan non pajak (royalti) yang mana hal ini juga berdampak kepada kehilangan penerimaan pemerintah daerah," ujar Pandu dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (2/1/2022).
Dampak lainnya, arus kas produsen batu bara akan terganggu karena tidak dapat menjual batu bara ekspor. Kapal-kapal tujuan ekspor, hampir semuanya adalah kapal-kapal yang dioperasikan atau dimiliki oleh perusahaan negara-negara tujuan ekspor.
"Kapal-kapal tersebut tidak akan dapat berlayar menyusul penerapan kebijakan pelarangan penjualan ke luar negeri ini yang dalam hal ini perusahaan akan terkena biaya tambahan oleh perusahaan pelayaran terhadap penambahan waktu pemakaian (demurrage) yang cukup besar (USD20,000 - USD40,000 per hari per kapal) yang akan membebani perusahaan-perusahaan pengekspor yang juga akan berdampak terhadap penerimaan negara," kata Pandu.
Pandu Sjahrir menambahkan kapal-kapal yang sedang berlayar ke perairan Indonesia juga akan mengalami kondisi ketidakpastian dan hal ini berakibat pada reputasi dan kehandalan Indonesia selama ini sebagai pemasok batu bara dunia.
Deklarasi force majeur secara masif dari produsen batu bara karena tidak dapat mengirimkan batu bara ekspor kepada pembeli yang sudah berkontrak sehingga akan banyak sengketa antara penjual dan pembeli batu bara.
"Pemberlakuan larangan ekspor secara umum akibat ketidakpatuhan dari beberapa perusahaan akan merugikan bagi perusahaan yang patuh dan bahkan seringkali diminta untuk menambal kekurangan pasokan," ujarnya.
Dukungan DPR
Sementara itu, Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Ahmad Muzani mengapresiasi langkah pemerintah. Alasannya, kebijakan itu sudah tepat lantaran harga batu bara yang sedang meroket akan menjadi ancaman bagi supply kebutuhan listrik dalam negeri dan energi bagi kebutuhan industri.
"Larangan ekspor batu baru yang dilakukan pemerintah itu keputusan yang sudah benar. Karena harga batu bara yang sedang melambung tinggi menjadi ancaman bagi supply energi PLN untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. PLN mempunyai kewajiban untuk menerangi listrik di seantero negeri, termasuk menyediakan listrik bagi kepentingan industri dalam negeri," kata Muzani dalam keterangannya, Minggu (2/1/2022).
"Kami dukung kebijakan itu karena demi kepentingan nasional," imbuhnya.
Menurut Muzani, keputusan larangan ekspor batu bara menunjukkan bahwa saat ini pemerintah sedang mengatasi ancaman krisis energi yang dihasilkan dari batu bara, terutama terkait dengan pembangkit listrik dalam negeri. Di sisi lain, batu bara merupakan sumber energi yang didapat dengan harga murah dan mudah diperoleh sebelum harga batu bara melambung tinggi seperti sekarang ini.
"Ketika harga batu bara dunia lesu, para pengusaha batu bara belomba menjual produknya ke PLN, karena harga PLN lebih bagus daripada harga dunia. Tapi ketika harga batu bara dunia melambung tinggi di bawah harga PLN, mereka tidak lagi mensupply batu bara pada PLN. Ini artinya PLN bisa terancam supply batu baru yang pada akhirnya mengamcam supply listrik baik kepada rakyat atau industri. Inilah sikap yang tidak fair. Kepentingan nasional dikalahkan oleh kepentingan dagang," sesalnya.
Menurut Wakil Ketua MPR ini, kalau itu terus dibiarkan, maka ancaman terhadap supply listrik bisa menjadi persoalan. Demikian juga dengan tingkat kompetisi dari produk-produk industri Indonesia yang bisa terganggu karena persoalan supply batu bara bagi industri.
Oleh karena itu, Muzani menegaskan, Fraksi Gerindra berharap para pengusaha batu bara memiliki kesadaran yang tinggi akan hal ini. Sehingga kebijakan ini dipahami sebagai sebuah kebijakam yang berpihak kepada kepentingan nasional. Para pengusaha batu bara harus mengerti bahwa saat ini yang didahulukan adalah kepentingan nasional, bukan kepentingan pribadi atau kelompok dari yang diuntungkan dari tingginya harga batu bara. Apalagi kini Indonesia merupakan negara pengekspor batu bara terbesar kedua di dunia. Sehingga, kebutuhan batu bara dalam negeri harus diutamakan.
"Jangan sampai sumber energi kita dari batu bara pembangkit listrik maupun industri dihabiskan untuk kebutuhan perdagangan internasional. Sementara PLN dan industri-industri kita mati karena ketidakmampuan membeli batu bara karena harga yang tinggi. Ini ironis di tengah negara kita yang merupakan sumber batu bara melimpa. Kami mengapresuiasi kebijakan larangan ekspor ini yang diputuskan oleh pemerintah presiden Jokowi," tegas Muzani.
Di sisi lain, Muzani menambahkan, para pengusaha batu bara pun harus mengerti dan bersikap fair, jangan ketika harga batu bara sedang tinggi-tingginya, mereka hanya mau mengekspor dan tidak mau menjualnya ke dalam negeri.
"Jadi kebijakan larangan ekspor batu bara ini sudah tepat dan kami harap keputusan ini mampu memberikan insentif bagi kebutuhan dan stok batu bara dalam negeri," pungkas Sekjen Gerindra itu.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian ESDM melarang ekspor batu bara bagi periode 1 - 31 Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kebijakan ini dikeluarkan guna menjamin ketersediaan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik dalam negeri. Kurangnya pasokan batu bara nasional akan berdampak pada pemadaman 10 juta pelanggan PLN mulai dari masyarakat dan industri wilayah Jawa, Madura, dan Bali. (RAMA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar