Gegara Petani Resah Harga Pupuk di Atas HET, DPRD Bulukumba Gelar RDP, Diduga Dimainkan Pengecer By Tribun Bulukumba - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Gegara Petani Resah Harga Pupuk di Atas HET, DPRD Bulukumba Gelar RDP, Diduga Dimainkan Pengecer By Tribun Bulukumba

Share This

 

Gegara Petani Resah Harga Pupuk di Atas HET, DPRD Bulukumba Gelar RDP, Diduga Dimainkan Pengecer

By
Muhammad Fadhly Ali
google.com
2 min

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Komisi B DPRD Bulukumba menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (25/1/2022).

RDP tersebut membahas tentang distribusi pupuk bersubsidi untuk para petani di Bulukumba.

Pasalnya, beberapa petani mendapatkan harga Rp 125 Ribu.

Sementara dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 49 Tahun 2020 mengatur harga Harga Eceran Tertinggi (HET) hanya Rp112.500.

Itu terungkap dalam pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP), di Kantor DPRD Bulukumba.

Petani Desa Lonrong, Jusman, menduga ada permainan dilakukan oleh pengecer pupuk subsidi di Bulukumba.

Yakni dengan mempermainkan harga yang seharusnya menjadi hak para petani yang sudah disubsidi oleh pemerintah.

"Rp120 ribu itu harga pupuknya, Rp 5000 itu biaya angkut ke rumah para petani," beber Jusman.

Selain harga, didalam RDP terungkap, jika pupuk Subsidi mengalami kelangkaan dikarenakan jatah pupuk subsidi untuk para petani dibatasi.

Belum lagi, petani tidak bisa membeli pupuk jika namanya tidak masuk dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK).

Fungsional Penyuluh Pertanian, Dinas Pertanian Bulukumba, Mappaenre mengatakan, pupuk di Bulukumba tidak pernah langka.

Itu terbukti dengan banyaknya kuota pupuk subsidi Bulukumba, yakni sebanyak 16 Ton setiap tahunnya.

Namun hanya 12 ton yang tersalurkan ke petani.

"3.700 Ton dikembalikan. Ini membuktikan jika pupuk tidak bisa sembarangan dijual karena betul-betuk by name by KK," katanya.

Ketua Komisi B DPRD Bulukumba, Fahidin HDK membeberkan, pupuk subsidi tidak boleh melebihi harga HET, meski satu rupiah pun.

Dia berjanji, akan memimpin seluruh komisinya untuk melaporkan pengecer yang menaikkan harga diatas HET.

" Jika terbukti kita akan lapor, ini tidak boleh, karena pupuk subsidi itu adalah hak petani," katanya. (TribunBulukumba.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages