0
News
    Home DKI Jakarta Featured

    Ini Aturan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tahap 1 di DKI Jakarta - idntimes

    4 min read

     

    Ini Aturan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tahap 1 di DKI Jakarta

    Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) saat ini telah memulai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas tahap 1 di Ibu Kota. PTM terbatas dilakukan sejak Senin (30/8/2021) lalu.

    PTM digelar di jenjang pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB hingga LKP, hal ini berangkat dari kebijakan penerapan PPKM Level 3 di Jakarta sejak 24 Agustus 2021, yang menandakan bahwa DKI sudah bisa melaksanakan kegiatan belajar mengajar di sekolah.

    Dilansir akun Instagram Disdik DKI, @disdikdki, Senin (6/9/2021), jadwal pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka juga sudah diatur sedemikan rupa, berikut penjelasannya.

    Baca Juga: Anies Izinkan Sekolah Tatap Muka di DKI Jakarta, Ini Catatan dari DPRD

    1. Waktu Belajar Tatap Muka dibatasi

    Ilustrasi sekolah tatap muka
    Ilustrasi sekolah tatap muka

    Jadwal PTM terbatas di DKI Jakarta dibagi sesuai jenjang pendidikan. Untuk SMA dan SMK sederajat, waktu belajar maksimal 35 menit sebanyak lima kali atau sama dengan 175 menit selama sepekan.

    Kemudian, SMP dan sederajat 35 menit sebanyak empat kali atau setara dengan 140 menit selama sepekan.

    SD dan sederajat 35 menit sebanyak tiga kali dengan total 105 menit selama sepekan, dan PAUD maksimal 30 menit sebanyak dua kali atau setara 60 menit selama sepekan.

    2. Ada layanan bus sekolah selama PTM terbatas

    Lanjutkan membaca artikel di bawah

    Dinas Perhubungan DKI Jakarta lewat Unit Pengelolaan (UP) Angkutan Sekolah juga membantu sarana transportasi gratis, bagi peserta didik yang sedang mengikuti PTM terbatas.

    Ada 70 bus sekolah yang dioperasikan untuk melayani 20 rute reguler dan 13 rute zonasi. Rutenya dapat dilihat melalui Instagram Disdik DKI Jakarta.

    3. Peserta didik PTM dibatasi 50 persen, kecuali PAUD hanya 5 orang

    Ilustrasi sekolah tatap muka di tengah pandemi COVID-19
    Ilustrasi sekolah tatap muka di tengah pandemi COVID-19

    PTM terbatas di DKI Jakarta ini mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri No. 03/KB/2021, No. 384 Tahun 2021, No. 440-717 Tahun 2021, dan SK Kadisdik No. 882 Tahun 2021.

    Pelaksanaan PTM dilakukan bertahap sesuai SKI Kadisdik No. 883 Tahun 2021. Tahap 1 PTM peserta didiknya dibatasi maksimal 50 persen, sedangkan khusus PAUD dibatasi lima orang.

    4. Guru wajib vaksin COVID-19 secara penuh

    ilustrasi penyuntikan vaksin
    ilustrasi penyuntikan vaksin

    Syarat lainnya, semua guru dan tenaga pendidik wajib sudah menjalani vaksinasi COVID-19 dosis penuh.

    Sekolah yang lolos melaksanakan PTM terbatas, wajib lolos kesiapan proses pembelajaran tatap muka sesuai standar prokes yang ketat.

    Jika ada temuan kasus positif di lingkungan sekolah, maka akan ditutup sementara selama tiga hari atau sesuai dengan penilaian kesiapan fasilitas kesehatan terdekat.

    Baca Juga: Catatan KPAI Soal Pelaksanaan Sekolah Uji Coba PTM di DKI Jakarta

    Komentar
    Additional JS