Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Bupati Langkat Featured

    Isi 'Brankas' Bupati Langkat: Usai Kerangkeng, Kini 7 Hewan Langka By dtv detikcom

    1 min read

     

    Isi 'Brankas' Bupati Langkat: Usai Kerangkeng, Kini 7 Hewan Langka

    By
    dtv
    detikcom
    1 min
    Jakarta -

    Setelah kerangkeng manusia, kini terungkap adanya 7 hewan langka dari rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Informasi keberadaan hewan-hewan itu diperoleh dari KPK.

    BKSDA Sumut pun langsung turun tangan. 7 hewan yang diamankan yaitu 1 ekor orang utan Sumatera, 1 ekor monyet hitam Sulawesi, 1 elang Brontok, 2 ekor individu jalak Bali, 2 ekor burung Beo.

    "Kegiatan penyelamatan berupa evakuasi didasarkan atas informasi KPK kepada KLHK tentang adanya satwa liar dilindungi Bupati Langkat nonaktif," kata Plt Kepala BKSDA Sumut Irzal Azhar kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).

    Terbit yang menyimpan hewan langka ini melanggar pasal 21 ayat 2a Undang-Undang nomor 5 tahun 1990. Dalam pasal 40 di UU itu dijelaskan bagi pihak yang melanggar dikenakan sanksi paling lama 5 tahun penjara.


    (gra/gra)

    Komentar
    Additional JS