Isi 'Brankas' Bupati Langkat: Usai Kerangkeng, Kini 7 Hewan Langka By dtv detikcom - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Isi 'Brankas' Bupati Langkat: Usai Kerangkeng, Kini 7 Hewan Langka By dtv detikcom

Share This

 

Isi 'Brankas' Bupati Langkat: Usai Kerangkeng, Kini 7 Hewan Langka

By
dtv
detikcom
1 min
Jakarta -

Setelah kerangkeng manusia, kini terungkap adanya 7 hewan langka dari rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Informasi keberadaan hewan-hewan itu diperoleh dari KPK.

BKSDA Sumut pun langsung turun tangan. 7 hewan yang diamankan yaitu 1 ekor orang utan Sumatera, 1 ekor monyet hitam Sulawesi, 1 elang Brontok, 2 ekor individu jalak Bali, 2 ekor burung Beo.

"Kegiatan penyelamatan berupa evakuasi didasarkan atas informasi KPK kepada KLHK tentang adanya satwa liar dilindungi Bupati Langkat nonaktif," kata Plt Kepala BKSDA Sumut Irzal Azhar kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).

Terbit yang menyimpan hewan langka ini melanggar pasal 21 ayat 2a Undang-Undang nomor 5 tahun 1990. Dalam pasal 40 di UU itu dijelaskan bagi pihak yang melanggar dikenakan sanksi paling lama 5 tahun penjara.


(gra/gra)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages