Jika Merugikan, Sekda DIY Akan Tuntut Penjual Alun-Alun Utara Yogyakarta
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fcdn.medcom.id%2Fdynamic%2Fcontent%2F2022%2F01%2F07%2F1374184%2FuV4xl6rTRw.png%3Fw%3D480)
Yogyakarta: Pemilik akun dengan username yofhiavnt di situs eartnext.io yang menjadi tersangka penjualan Alun-alun Utara, Kepatihan, dan Gedung Agung Yogyakarta nampaknya akan berusuran dengan pihak berwajib. Pasalnya Sekretaris Daerah DIY akan menuntut yofhiavbt jika setelah ditinjau lebih lanjut merugikan Pemerintah Provinsi DIY.
Pemda DIY akan melakukan kajian terhadap kasus jualan tersebut. Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji menanggapi kasus ini dengan menyatakan bahwa Pemda DIY tidak pernah bekerja sama, merekomendasikan, apalagi mengizinkan jual beli secara virtual terkait aset-aset apapun milik DIY.
Bahkan jika terbukti merugikan, pihak Pemda tidak segan untuk melanjutkan kasus ini ke proses hukum.
"Kalau memang ada penyalahgunaan dan merugikan pemerintah daerah, kita akan melakukan tuntutan," ujar Kadarmanta Baskara Aji, Sekretaris Daerah DIY dalam tayangan Metro Siang di Metro TV pada Kamis, 7 Januari 2022.
Baskara Aji juga meminta masyarakat agar tidak mempercayai kabar penjualan aset DIY tersebut. Menurutnya, informasi itu hanya sekadar untuk menaikkan rating konten. (Leres Anbara)
(MBM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar