Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan - CNN Indonesia - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan - CNN Indonesia

Share This

 

Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan

Rabu, 12 Jan 2022 17:37 WIB

Komnas HAM merespons hukuman mati yang dilayangkan jaksa kepada terdakwa kasus perkosaan 13 santri di Bandung, Herry Wirawan.

Herry Wirawan pemerkosa 12 santriwati. (Arsip Humas Kejati Jabar)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak setuju dengan tuntutan hukuman mati yang dilayangkan jaksa penuntut umu (JPU) kepada terdakwa kasus perkosaan 13 santri di Bandung, Herry Wirawan.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan hukuman tersebut bertentangan dengan prinsip HAM.

"Komnas HAM tidak setuju penerapan hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip HAM," kata Beka kepada CNNIndonesia.com, Rabu (12/1).


Beka menyebut Harry patut dihukum seberat-beratnya. Apalagi, kata Beka, kejahatan seksual tersebut dilakukan ke banyak orang dan sebagian masih anak-anak.

Namun, menurutnya, Harry tidak harus dihukum mati. Ia menjelaskan, hak hidup merupakan hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apa pun (non derogable rights).

"[Alternatif hukuman] bisa dihukum seumur hidup," usulnya.

Sebelumnya, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh JPU. Herry dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan pencabulan tersebut terhadap belasan anak didiknya.

"Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual)," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana usai persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (11/1).

Selain hukuman mati, JPU juga menuntut hukuman tambahan berupa kebiri kimia.

"Kedua, kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan tambahan pidana tambahan berupa pengumuman identitas yang disebarkan melalui hakim dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," ujarnya.

(yla/DAL)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages