0
News
    Home Coronavirus COVID-19 Featured Omicron

    Pasien Omicron Diperbolehkan Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Syaratnya - tempo

    2 min read

     

    Pasien Omicron Diperbolehkan Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Syaratnya

    Reporter:

    Dewi Nurita

    Editor:

    Eko Ari Wibowo

    Jumat, 21 Januari 2022 11:40 WIB
    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan pers terkait kedatangan vaksin ovid-19 Sinovac setibanya dari Beijing di Terminal Cargo Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 18 April 2021. Jutaan vaksin tersebut selanjutnya dibawa ke Bio Farma Bandung sebelum didistribusikan ke kota dan kabupaten di Indonesia. ANTARA/Muhammad Iqbal

    TEMPO.COJakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 varian Omicron. SE yang ditetapkan pada 17 Januari 2022 tersebut antara lain memuat ketentuan mengenai isolasi bagi pasien Covid-19 termasuk konfirmasi kasus Omicron.

    Ditegaskankan Budi dalam SE, pasien kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus melakukan isolasi.

    “Gejala klinis untuk kasus konfirmasi Covid-19 varian Omicron pada prinsipnya sama dengan gejala klinis Covid-19 varian lainnya,” disebutkan dalam SE.

    Berikut ketentuan tempat isolasi yang tertuang dalam SE; kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala berat-kritis dirawat di rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19; kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala sedang atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol dapat dirawat di RS lapangan/RS darurat atau RS penyelenggara pelayanan Covid-19: kasus konfirmasi Covid-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

    ADVERTISEMENT

    Adapun syarat klinis dan perilaku yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut; berusia di bawah 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan
    lainnya; dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

    Sedangkan syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya yaitu; dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah; ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan dapat mengakses pulse oksimeter.

    “Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat,” ujar Menkes Budi dalam SE-nya.

    Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.

    DEWI NURITA

    Komentar
    Additional JS