Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Diteken, KPK Incar Paulus Tannos
JAKARTA, iNews.id - Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang diteken pada Selasa (25/1/2022) disambut baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini menjadi pembuka untuk memulangkan tersangka kasus korupsi.
Sebagai langkah awal KPK akan berkoordinasi dengan beberapa kementerian untuk memanggil Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
"Terkait perjanjian ekstradisi ini, kami berikutnya akan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kemarin.
Dia berharap proses memintai keterangan terhadap Paulus Tannos bisa secepatnya dilakukan.
"Penanganan perkara yang sedang kami lakukan penyidikan ini diharapkan bisa selesai. Bagaimana kemudian tersangka juga bisa dilakukan pemeriksaan atau saksi-saksi yang tak berada di Indonesia juga nanti dikoordinasikan lebih lanjut," tuturnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat tersangka baru terkait kasus korupsi e-KTP, yakni mantan anggota DPR Miryam S Haryani, mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, ASN BPPT Husni Fahmi, dan Paulus Tannos.
Sebelumnya, KPK lebih dulu menetapkan 10 tersangka kasus ini, yakni Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.
Mereka sudah dijatuhi vonis oleh pengadilan dan saat ini sedang menjalani hukuman penjara. Dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Mereka dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP dan telah divonis pengadilan.
Editor : Anton Suhartono
Tidak ada komentar:
Posting Komentar