Terkuak, Penendang Sesajen Pernah Menjadi Santri Eks Terpidana Teroris Abu Bakar Ba'asyir - jpnn

 

Terkuak, Penendang Sesajen Pernah Menjadi Santri Eks Terpidana Teroris Abu Bakar Ba'asyir

Sabtu, 22 Januari 2022 – 12:48 WIB
Terkuak, Penendang Sesajen Pernah Menjadi Santri Eks Terpidana Teroris Abu Bakar Ba'asyir - JPNN.com Jatim
Hadfana Firdaus tersangka penendang sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru (kiri) dan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq (kanan), Sabtu (22/1/2022). Foto: Sugiri for jpnn.com

jatim.jpnn.comLUMAJANG - Tersangka pelaku penendang sesajen di Gunung Semeru, Hadfana Firdaus ternyata pernah menjadi santri dari Abu Bakar Ba'asyir di Pondok Pesantren Ngruki Sukoharjo. 

Fakta tersebut terkuak dalam pertemuan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq dengan tersangka di Mapolres Lumajang, Sabtu (22/1). 

Tersangka Hadfana mengakui pernah menimba ilmu di pondok pesantren yang diasuh mantan terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir yang sudah menjalani masa tahanannya selama 15 tahun. 

Abu Bakar Ba'asyir sendiri kini sudah menghirup udara bebas sejak 8 Januari 2021 silam.

"Tadi juga sempat saya tanyakan, apakah dia sempat memondok di pesantren. Pelaku mengakui bahwa dia alumnus Pondok Pesantren Ngruki," kata Bupati Thoriq.

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan telah melakukan langkah-langkah hukum, yakni dengan memeriksa 12 saksi terkait.

Selain itu, pihaknya telah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang. 

Disinggung adanya permintaan restorative justice untuk kasus HF ini, Kapolres mengatakan proses islah atau memaafkan tidak akan berpengaruh kepada proses hukum yang sedang berjalan. 

Sabtu, 22 Januari 2022 – 12:48 WIB
Terkuak, Penendang Sesajen Pernah Menjadi Santri Eks Terpidana Teroris Abu Bakar Ba'asyir - JPNN.com Jatim
Hadfana Firdaus tersangka penendang sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru (kiri) dan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq (kanan), Sabtu (22/1/2022). Foto: Sugiri for jpnn.com

"Proses islah atau memaafkan tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sudah kami tempuh," ucapnya.

Lagi pula menurutnya, perbuatan tersangka pelaku penendangan sesajen itu mengarah pada dua pasal. Pertama, Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 Tentang ITE. 

Kedua tentang Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 156 subsider Pasal 14 Ayat (1) dan atau Ayat (2) UU 1/1946 tentang penghinaan terhadap golongan tertentu dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara. (mcr26/jpnn)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya