Wah, Warga Thailand Bakal Diperbolehkan Tanam Ganja di Rumah

BANGKOK, iNews.id - Warga Thailand bakal diperbolehkan menanam pohon ganja di rumah setelah dewan narkotika Thailand menyatakan akan menghapusnya dari daftar obat-obatan terlarang. Thailand merupakan negara Asia Tenggara pertama yang melegalkan ganja untuk penggunaan medis dan penelitian.
Di bawah aturan baru ini, warga Thailand boleh menanam pohon ganja di rumah, meski tetap harus melapor ke pemerintah daerah setempat. Aturan ini akan dipublikasikan melalui situs resmi pemerintah Royal Gazette dan butuh waktu 120 hari untuk berlaku.
Menteri Kesehatan Thailand Anutin Charnvirakul menegaskan, warga juga tak diperbolehkan mengomersialisasikan ganja tanpa izin lebih lanjut.
Kementerian Kesehatan juga akan mengajukan rancangan undang-undang (RUU) terpisah ke parlemen mengenai legalisasi ganja, termasuk produksi, penggunaan komersial serta rekreasional atau untuk pribadi.
Sebelum RUU yang diajukan kemenkes ini disahkan oleh parlemen, ganja yang ditanam di rumah harus digunakan untuk tujuan medis, seperti obat tradisional.
Kepala badan pengawas obat dan makanan Thailand Paisal Dankhum mengatakan, warga yang menanam ganja di rumah akan menjalani inspeksi secara acak guna memastikan tak ada pelanggaran dalam pemanfaataannya.
Warga yang menanam ganja tanpa melapor ke pemerintah akan menghadapi hukuman denda hingga 20.000 baht atau sekitar Rp8,7 juta. Sedangkan mereka yang menjual tanpa izin akan didenda 300.000 baht atau sekitar Rp130 juta, penjara 3 tahun, atau keduanya.
Langkah ini merupakan langkah terbaru dari Thailand untuk mempromosikan ganja sebagai tanaman komersial. Data Bank Dunia mengungkap, sekitar sepertiga tenaga kerja Negeri Gajah Putih mencari nafkah di bidang pertanian.
Editor : Anton Suhartono
0 Komentar