Ida Fauziyah menekankan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 merupakan upaya pemerintah untuk mengembalikan program JHT pada hakikatnya semula © Annisa ayu artanti Ida Fauziyah menekankan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 merupakan upaya pemerintah untuk mengembalikan program JHT pada hakikatnya semula

Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menekankan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 merupakan upaya pemerintah untuk mengembalikan program Jaminan Hari Tua (JHT) pada hakikatnya semula.

Pembelaan tersebut disampaikan Ida secara langsung saat berdialog dengan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kemarin.

"Jika kita flashback, ketika Permenaker 19/2015 diberlakukan saat itu, kita belum memiliki alternatif skema Jamsos bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK. Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. Nah, saat ini setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua," kata Ida dalam keterangan tertulis, Kamis, 17 Februari 2022.

Ida menjelaskan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang diundangkan pada 4 Februari lalu akan diberlakukan secara resmi pada 4 Mei 2022. Kebijakan tersebut akan menjadi momentum untuk memberikan perlindungan paripurna bagi pekerja dan buruh di masa tua.

Kemnaker akan fokus pada sosialisasi terhadap tiga aspek:

  1. Ketiga manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yakni uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja.
  2. Maksud dan tujuan Permenaker 2/2022 untuk melindungi risiko masa tua/pensiun bagi pekerja/buruh.
  3. Imbauan kepada perusahaan untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Jika PHK terpaksa dilakukan, Ida meminta hak-hak pekerja ditunaikan berupa pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun uang penggantian hak. "Jika tidak, sanksi tegas menunggu," ucapnya.

Pada kesempatan itu, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban sempat mengkritisi aturan JHT tersebut. Ia meminta pemeirntah mengkaji ulang beberapa pasal Permenaker 2 Tahun 2022 karena dianggap tidak sesuai dengan aturan sebelumnya.

“Dalam pertemuan tadi, setiap federasi bebas mengeluarkan pendapat dan dijawab satu persatu. Termasuk kami kritik Permenaker 2 Tahun 2022 dengan usulan draf Permenaker yang dianggap KSBSI ada beberapa pasal tak sesuai dengan Permenaker sebelumnya,“ kata Elly.

Microsoft dan mitra dapat memperoleh kompensasi jika Anda membeli sesuatu melalui link yang direkomendasikan di halaman ini.