0
News
    Home Desa Wadas Featured

    Desa Wadas Dikepung Polisi karena Tolak Proyek Waduk, 25 Orang Ditangkap dan Dibawa ke Polsek Bener - Suara

    3 min read

     

    Desa Wadas Dikepung Polisi karena Tolak Proyek Waduk, 25 Orang Ditangkap dan Dibawa ke Polsek Bener


    Desa Wadas Dikepung Polisi karena Tolak Proyek Waduk, 25 Orang Ditangkap dan Dibawa ke Polsek Bener
    Tangkapan layar Apel personel polisi dalam jumlah besar di wilayah Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo. [Instagram/@wadas_melawan).

    Suara.com - Sejumlah warga Desa Wadas dan tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta dibawa ke Mapolres Purworejo pada Selasa (8/2/2022) siang tadi. Hal itu terjadi pada pukul 14.33 WIB dan menyasar 25 orang.

    "Sebanyak kurang lebih 25 orang dibawa ke Polres Purworejo termasuk di dalamnya adalah tim kuasa hukum dari LBH Yogyakarta," kata Kepala Divisi Penelitian LBH Yogyakarta, Era Hareva Pasarua kepada wartawan, sore ini.

    Kekinian, 25 orang tersebut telah dibawa ke Polsek Bener. Era menambahkan, Julian selaku pendamping warga Desa Wadas telah berhasil keluar dari Polsek Bener pada pukul 14.47 WIB, sementara yang lainnya belum diketahui keberadaannya.

    "Pukul 14.47 WIB, Julian, tim kuasa hukum dari LBH Yogyakarta berhasil keluar dari Polsek Bener, sementara yang lainnya masih belum diketahui."

    Baca Juga:

    Berikut ini nama-nama yang sudah terindentifikasi:

    1. Rifki
    2. Fajar
    3. Mbah Ismun
    4. Dhanil Al Ghifari (LBH Yogyakarta)
    5. Damara Gupta
    6. Budin
    7. Yayak
    8. Peng
    9. Arip
    10. Pratama Putra (Wonosobo)
    11. Ahmad Nursolih (Wonosobo)
    12. Ginanjar Anggit
    13. Azka
    14. Nanok
    15. Iko
    16. Pak Taukhid
    17. Pak Poniran
    18. Pak Misdi
    19. Pak Muhri
    20. Ardiyanto

    "Nama-nama lainnya menyusul," sambung Era.

    Sebelumnya, Tim hukum dari LBH Yogyakarta dilarang memasuki area Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (8/2/2022) siang. Mereka dilarang masuk oleh polisi dengan alasan tidak membawa surat kuasa. 

    Era mengatakan tim kuasa hukum yang dilarang masuk itu adalah Dhanil Al Ghifary dan Julian. Demikian laporan terbaru terhitung pukul 13.00 WIB.

    "Tim kuasa hukum dari LBH Yogyakarta (Julian dan Danil) tidak diperbolehkan masuk ke Desa Wadas jika tidak membawa surat kuasa," kata Era.

    Baca Juga:

    Tidak hanya itu, sejumlah warga masih dalam kepungan aparat kepolisian. Eka mengatakan, ada warga pula yang tertahan di masjid sekitar. Kemudian, pengukuran tanah untuk penambangan batu andesit untuk proyek stategis nasional (PSN) Bendungan Bener masih terus berlanjut.

    Komentar
    Additional JS