Gak Kapok! Sudah Tahu Ilegal, Agen Robot Trading Tetap Jualan - CNBC Indonesia - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Gak Kapok! Sudah Tahu Ilegal, Agen Robot Trading Tetap Jualan - CNBC Indonesia

Share This

 

Gak Kapok! Sudah Tahu Ilegal, Agen Robot Trading Tetap Jualan

Tim Riset, CNBC Indonesia
Market
Selasa, 08/02/2022 09:35 WIB
Foto: Wall Street (AP Photo/Richard Drew)

Jakarta, CNBC Indonesia - Selain kasus investasi bodong yang melibatkan platform binary option, skandal penipuan robot trading pada perdagangan mata uang asing (foreign exchange/FX) juga sedang banyak diperbincangkan.

Secara sederhana, robot trading merupakan suatu algoritma yang didesain untuk mempermudah aktivitas trading forex di mana yang mengeksekusi jual dan beli pasangan mata uang adalah robot.

Namun, di negara yang literasi keuangan masyarakatnya rendah seperti Indonesia, keberadaan robot trading justru sering kali salah penempatan. Robot yang seharusnya membantu aktivitas jual beli instrumen keuangan malah jadi senjata pancingan para penipu untuk menjarah uang nasabah.

Di dalam negeri, robot trading untuk forex semakin marak. Memang tidak ada aturan yang melarang penggunaan robot trading atau yang dikenal dengan istilah "Expert Advisor".

Robot trading supaya legal di Indonesia tentu harus mendapatkan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk kegiatan perdagangan. Hingga kini belum ada izin robot trading yang dikeluarkan oleh Bappebti.

"Sehubungan dengan maraknya pemberitaan mengenai perusahaan robot trading telah memperoleh perizinan atau sedang mengajukan perizinan dari Bappebti, sampai dengan saat ini Bappebti tidak pernah menerbitkan izin usaha kepada perusahaan robot trading manapun," ujar Bappebti dalam penjelasan resminya, dikutip Senin (7/2/2022).

Selain dijual tanpa izin atau tanpa legalitas, skema penjualan robot trading dalam beberapa kasus juga menggunakan skema piramida atau ponzi.

Alih-alih produknya yang dijual, dalam berbagai kasus yang dijual justru sistemnya. Artinya yang ditawarkan kepada calon pelanggan adalah keanggotaan.

Setiap orang yang berhasil merekrut member baru maka dia akan mendapat komisi. Tak jarang mereka yang getol mengejar komisi mengelabui korban dengan iming-iming return tinggi yang bersifat tetap (fixed) padahal dalam investasi, tetap ada risiko dan tidak ada yang pasti 100%.

Inilah yang membuat banyak orang tertipu dengan robot trading karena yang ditonjolkan bukanlah produknya tetapi iming-iming cuan pasti yang dijanjikan.

Skandal robot trading yang cukup menyita perhatian publik salah satunya adalah Sunton Capital - tidak ada izin di Indonesia - yang membawa uang nasabah hingga miliaran rupiah bulan Oktober 2021 lalu.

Sunton Capital disebut mengiming-imingi profit yang cukup besar, di kisaran 5% sampai dengan 20%, dengan menggunakan robot trading.

Setelah Sunton Capital kini giliran robot trading ilegal bernama Evotrade. Kali ini oknumnya berhasil ditangkap oleh pihak yang berwajib.

Akhir Januari lalu, pihak kepolisian menetapkan 6 orang tersangka atas dugaan penipuan robot trading bernama Evotrade dan menyita uang senilai Rp 12,5 miliar sebagai barang bukti.

Selain menyita uang senilai Rp 12,5 miliar, polisi juga memblokir akun senilai Rp 75 miliar tambahannya. Para pelaku sempat buron dan menyandang status DPO hingga akhirnya berhasil diringkus.

Kasus yang melibatkan PT Evolution Perkasa Group ini sebenarnya menjual robot trading tanpa izin, bahkan dalam melakukan penjualan menggunakan skema ponzi (member get member).

Selanjutnya akhir Januari lalu pemerintah melalui Kementerian Perdagangan juga memberi tindakan tegas kepada PT DNA Pro Akademi atas hasil temuan bahwa perusahaan telah menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading dengan menggunakan sistem MLM atas dasar legalitas yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung.

Terdapat juga penipuan forex yang dikatakan terjadi di Gorontalo, dengan hampir satu kampung atau sebanyak 95% dari total penduduknya dikatakan kena tipu. Hal ini lantas membuat geram Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel yang akhirnya menanyakan kasus ini kepada Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Atas keluhan tersebut, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi tak menampik kesulitan untuk memberangus praktik tersebut. Sebab, perusahaan atau penyedia platform judi seperti ini bergerak di wilayah yang abu-abu.

"Mereka jalan sendiri di tengah, izin sekolah komputer tapi kumpulkan dana masyarakat. MLM menggunakan dana pake uang, itu ponzi namanya, itu kriminal, tangkapin semua, sudah selesai itu," jelas Lutfi.

Meski Mendag sudah secara lantang menyerukan agar semua yang melakukan penipuan berkedok investasi untuk ditangkapi, tetapi hal ini tidak membuat gentar mereka yang menjalankan bisnis skema ponzi di lapangan.

Investasi Bodong

Foto: Aristya Rahadian Krisabella

Berdasarkan penelusuran CNBC Indonesia yang dilakukan belum lama ini, pelaku yang menawarkan investasi yang sebenarnya skema ponzi cukup mudah ditemukan, baik itu dari iklan atau grup media sosial.

Tim CNBC Indonesia coba menghubungi salah satu agen penjual dari penyedia jasa robot trading yang sudah masuk dalam daftar investasi ilegal yang ditutup oleh Satgas Waspada Investasi (SWI), yakni Robot Trading Pansaka (Auto Trade Gold).

Meski katanya telah ditutup, ternyata agen penjualan masih berkeliaran menawarkan produk untuk menyasar calon anggota baru. Ketika ditanya terkait legalitasnya, penjual menyebut bahwa "caranya cukup dengan 6D. Daftar, deposit, diem, duduk dapet dollar."

Selanjutnya Tim CNBC Indonesia coba mempertegas terkait legalitas, ia coba meyakinkan prospeknya dengan justifikasi bahwa ia bisa kena UU ITE, apabila menyebarkan postingan yang tidak benar.

Agen penjualan tersebut juga menyebut bahwa ia telah memegang "lumayan" banyak anggota dan menyebutkan bahwa minimal investasi adalah US$ 110 atau setara dengan Rp 1,68 juta. Hal ini karena perusahaannya telah membuat kurs tetap untuk pengisian saldo Rp 15.000/US$ dan untuk penarikan US$ 14.000/US$.

Menariknya, ia mengatakan bahwa "pembelian robot sudah satu paket dengan produk minuman kesehatan."

Ia pun melanjutkan mengirimkan brosur yang berisi lima level paket yang dapat dipesan yang mana tiap-tiap level memiliki batas maksimal dana yang bisa ditampung yang berbeda-beda pula, termasuk minuman kesehatan yakni "Gluberry dan Greenshake" juga berbeda.

Dalam brosur tersebut tertulis juga bahwa profit 100% akan diberikan kepada investor dengan pengembalian majemuk.

Tampaknya upaya dari pemerintah untuk membasmi investasi bodong masih belum benar-benar teruji ampuh. Terbukti platform lain seperti Binomo yang bolak-balik diblokir kembali bermunculan layaknya burung phoenix yang bangkit dari abu.

Hal ini salah satunya karena kebangkitan platform-platform ilegal tersebut banyak dibantu oleh endorse yang dilakukan oleh para influencer dari berbagai media sosial termasuk Instagram, Facebook dan YouTube. Mereka berseliweran secara bebas memberikan rekomendasi investasi bodong atau judi yang keberadaannya sudah jelas ilegal di Indonesia.

Selain itu iklan-iklan perusahaan yang menawarkan investasi bodong juga sangat gampang ditemukan dan beredar dengan masif di berbagai platform media sosial, membuat upaya untuk membasmi penipuan dengan kedok investasi bodong semakin menjadi tantangan berat.

Dengan semakin maraknya kasus penipuan robot trading, maka masyarakat harus lebih berhati-hati. Apabila ditawari, pastikan terlebih dahulu legalitas serta seperti apa produknya. Apabila pihak penjual menawarkan return pasti dan keanggotaan, maka bisa dipastikan produk yang dijual bukan robot trading tapi penipuan.

TIM RISET CNBC INDONESIA



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages