Karyawan Di-PHK Dapat Uang Lebih Banyak jika Cairkan JKP daripada JHT, Ini Hitung-hitungan Airlangga By Kompas - Opsiin

Informasi Pilihanku

powered by Surfing Waves
demo-image

Karyawan Di-PHK Dapat Uang Lebih Banyak jika Cairkan JKP daripada JHT, Ini Hitung-hitungan Airlangga By Kompas

Share This
Responsive Ads Here

 

Karyawan Di-PHK Dapat Uang Lebih Banyak jika Cairkan JKP daripada JHT, Ini Hitung-hitungan Airlangga

By
Kompas Cyber Media 1530
nasional.kompas.com
2 min
Dok. Sekretariat Presiden

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, karyawan yang mengalami PHK akan mendapatkan manfaat yang lebih besar dari klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ketimbang Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ia pun memaparkan simulasi perhitungan manfaat antara JHT dan JKP dengan asumsi pekerja memiliki pendapatan Rp 5 juta dan mengalami PHK di tahun kedua bekerja.

Dengan skema JHT, besaran iuran yang dibayarkan yakni 5,7 persen dari gaji.

Dengan demikian, iuran yang disetorkan sebesar Rp 285.000 per bulan. Dalam dua tahun, jumlah tersebut mencapai Rp 6,84 juta.

Dalam dua tahun, nilai pengembangan diasumsikan sebesar 5 persen atau sebesar Rp 350.000.

Dengan demikian, total manfaat yang didapatkan oleh pekerja bila mengalami PHK dan mencairkan JHT dalam waktu dua tahun adalah sebesar Rp 7,19 juta.

Sementara itu melalui JKP, uang iuran bulanan yang disetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan ditanggung oleh pemerintah, bukan dipotong dari gaji pekerja. Besaran iuran tersebut yakni 0,46 persen dari upah.

Lalu, besaran manfaat yang didapatkan dari program JKP yakni sebesar 45 persen dari upahnya dalam tiga bulan pertama dan sebesar 25 persen pada tiga bulan berikutnya.

Dengan demikian, bila asumsi upah pekerja adalah Rp 5 juta, maka pada tiga bulan pertama akan mendapatkan Rp 6,75 juta dan pada tiga bulan berikutnya manfaat yang didapatkan sebesar Rp 3,75 juta.

Sehingga secara total dalam waktu enam bulan setelah mengalami PHK, pekerja akan menerima manfaat senilai Rp 10,5 juta.

"Sehingga secara efektif regulasi ini memberikan Rp 10,5 dibandingkan Rp 7,19 juta," kata Airlangga dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring, Senin (14/2/2022).

Adapun klaim atas JKP sendiri sudah mulai bisa diajukan per 1 Februari 2022 ini.

"Klaim JKP efektif per tanggal 1 Februari 2022. Ini mulai diberlakukan dan JKP adalah perlindungan jangka pendek bagi pekerja atau buruh karena langsung mendapatkan manfaat seketika saat berhenti bekerja," kata Airlangga.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags-dark.7d96d41a

Karyawan Di-PHK Dapat Uang Lebih Banyak jika Cairkan JKP daripada JHT, Ini Hitung-hitungan Airlangga

By
Kompas Cyber Media 1530
nasional.kompas.com
2 min
https%3A%2F%2Fasset.kompas.com%2Fcrops%2FpawS6fAGPrOf30gsEO9w_Z-Pfa4%3D%2F0x0%3A0x0%2F750x500%2Fdata%2Fphoto%2F2022%2F02%2F08%2F62023e6d9c94b
Dok. Sekretariat Presiden

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, karyawan yang mengalami PHK akan mendapatkan manfaat yang lebih besar dari klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ketimbang Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ia pun memaparkan simulasi perhitungan manfaat antara JHT dan JKP dengan asumsi pekerja memiliki pendapatan Rp 5 juta dan mengalami PHK di tahun kedua bekerja.

Dengan skema JHT, besaran iuran yang dibayarkan yakni 5,7 persen dari gaji.

Dengan demikian, iuran yang disetorkan sebesar Rp 285.000 per bulan. Dalam dua tahun, jumlah tersebut mencapai Rp 6,84 juta.

Dalam dua tahun, nilai pengembangan diasumsikan sebesar 5 persen atau sebesar Rp 350.000.

Dengan demikian, total manfaat yang didapatkan oleh pekerja bila mengalami PHK dan mencairkan JHT dalam waktu dua tahun adalah sebesar Rp 7,19 juta.

Sementara itu melalui JKP, uang iuran bulanan yang disetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan ditanggung oleh pemerintah, bukan dipotong dari gaji pekerja. Besaran iuran tersebut yakni 0,46 persen dari upah.

Lalu, besaran manfaat yang didapatkan dari program JKP yakni sebesar 45 persen dari upahnya dalam tiga bulan pertama dan sebesar 25 persen pada tiga bulan berikutnya.

Dengan demikian, bila asumsi upah pekerja adalah Rp 5 juta, maka pada tiga bulan pertama akan mendapatkan Rp 6,75 juta dan pada tiga bulan berikutnya manfaat yang didapatkan sebesar Rp 3,75 juta.

Sehingga secara total dalam waktu enam bulan setelah mengalami PHK, pekerja akan menerima manfaat senilai Rp 10,5 juta.

"Sehingga secara efektif regulasi ini memberikan Rp 10,5 dibandingkan Rp 7,19 juta," kata Airlangga dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring, Senin (14/2/2022).

Adapun klaim atas JKP sendiri sudah mulai bisa diajukan per 1 Februari 2022 ini.

"Klaim JKP efektif per tanggal 1 Februari 2022. Ini mulai diberlakukan dan JKP adalah perlindungan jangka pendek bagi pekerja atau buruh karena langsung mendapatkan manfaat seketika saat berhenti bekerja," kata Airlangga.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags-dark.7d96d41a
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arenanews

Berbagi Informasi

Opsiinfo9

Opsi lain

powered by Surfing Waves

Post Bottom Ad

Pages