Masa Isoman Omicron Berapa Lama? Ini Informasi dan Aturannya

Masa isoman Omicron sangat penting diketahui oleh masyarakat yang memang dinyatakan positif COVID-19 varian Omicron. Hal ini bertujuan agar isolasi mandiri yang dijalankan menjadi efektif dan optimal.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) telah menetapkan sejumlah aturan yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang menjalani isoman di rumah. Lantas, masa isoman Omicron berapa lama? Simak informasi berikut ini.
Masa Isoman Omicron Tergantung Kondisi Pasien
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022, Kemenkes sudah mengatur waktu isoman bagi pasien bergejala ringan atau tanpa bergejala. Berikut ini jawabannya:
- Pasien COVID-19 varian Omicron yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
- Pasien COVID-19 varian Omicron dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala. Ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Dengan demikian untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 hari. Apabila masih terdapat gejala setelah hari ke 10, isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 hari.
- Pasien COVID-19 Omicron yang telah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam. Jika hasilnya negatif atau Ct> 35 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh. Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.
- Pasien COVID-19 Omicron yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter namun tidak melakukan pemeriksaan NAAT termasuk RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi sebagai ketentuan kriteria selesai isolasi/sembuh pada huruf b angka 2) di atas.
Syarat Klinis Selama Masa Isoman Omicron
Selama masa isoman Omicron, pasien yang mengalami tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan harus memenuhi syarat klinis sebagai berikut:
- Pasien berusia 45 tahun ke bawah
- Tidak memiliki komorbid
- Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya
- Berkomitmen untuk diisolasi sebelum diizinkan keluar
Syarat Rumah Selama Masa Isoman Omicron
Selain syarat klinis, pasien harus memenuhi syarat rumah selama masa isoman Omicron. Berikut informasinya:
- Pasien yang terpapar varian Omicron harus tinggal di kamar terpisah
- Tersedia kamar mandi terpisah dengan penghuni rumah lainnya
- Dapat mengakses pulse oksimeter
- Mempunyai peralatan pendukung
Apabila tidak memenuhi syarat klinis dan rumah, pasien harus menjalani isolasi di fasilitas isolasi terpusat.
Selama Masa Isoman Omicron, Ini Ada Tips yang bisa dilakukan
Kemenkes pun mengeluarkan sejumlah tips bagi pasien yang dinyatakan positif COVID-19, termasuk Omicron. Dikutip dari laman resmi Kemenkes, Jumat (11/2/2022) berikut informasinya:
1. Selalu Memakai Masker
Selama masa isoman Omicron, wajib memakai masker dan membuang bekas masker di tempat yang ditentukan. Hal ini berguna untuk melindungi keluarga atau hewan peliharaan di rumah dari papan COVID-19, termasuk varian Omicron. Mengingat varian Omicron lebih menular 5 kali lipat dibandingkan varian COVID-19 lainnya.
2. Tidak Keluar Rumah
Selama masa isoman Omicron, tetap berada di dalam rumah apabila pasien memiliki gejala, seperti demam, flu, dan batuk. Jangan pergi bekerja, ke sekolah, ke pasar, atau ke ruang publik lain untuk mencegah penularan COVID-19.
3. Manfaatkan Fasilitas Telemedicine
Kemenkes telah menyediakan layanan telemedicine berupa konsultasi dengan dokter yang bekerja sama dengan 17 platform, yaitu Aido Health, Alodokter, GetWell, Good Doctor, Halodoc, Homecare24, KlikDokter, KlinikGo, Lekasehat, LinkSehat, Mdoc, Milvik, Dokter, ProSehat, SehatQ, Trustmedis, Vascular Indonesia, dan YesDok. Hal ini berguna agar pasien tetap berhubungan dengan dokter secara daring dan mengurangi risiko penularan.
4. Gunakan Kamar Terpisah
Pasien COVID-19 yang menjalani isolasi mandiri di rumah bisa melakukan aktivitas, seperti bekerja. Gunakan kamar terpisah dan jaga jarak 1 meter dari anggota keluarga.
5. Selalu Mengecek Kondisi dan Hindari Pemakaian Barang yang Sama
Selama masa isolasi Omicron, selalu cek suhu harian dan amati gejala batuk atau sesak napas. Jangan berbagi barang-barang rumah tangga pribadi, seperti cangkir, handuk, dan peralatan makan.
6. Tetap Menerapkan Pola Hidup Sehat
Rajin mengonsumsi makanan bergizi dan penuh serat. Jangan lupa rutin mencuci tangan dengan sabun dan air, serta lakukan etika saat batuk dan bersin.
7. Jaga Kebersihan dan Kesehatan Rumah
Jangan lupa membersihkan rumah dengan cairan desinfektan untuk membasmi virus yang menempel di dinding atau di tempat lainnya. Selain itu, usahakan untuk berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi minimal 15 hingga 30 menit.
8. Hubungi Fasilitas Kesehatan Apabila Kondisi Semakin Memburuk
Selama masa isoman Omicron, penting menjaga komunikasi dengan dokter atau tenaga kesehatan lainnya. Segera menghubungi fasilitas pelayanan kesehatan jika kondisi semakin memburuk, seperti sesak napas dan demam tinggi. Hal ini berguna untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Selama Masa Isoman Omicron, Begini Cara Dapat Obat Gratis
Selama masa isoman Omicron, pasien, bisa mendapatkan obat gratis yang telah disediakan oleh Kemenkes. Begini caranya guys:
- Pasien melakukan tes PCR di laboratorium yang telah terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) Kemenkes.
- Jika hasil tesnya positif, laboratorium penyedia layanan tes COVID-19 melaporkan data hasil pemeriksaan ke database Kemenkes (NAR) dan pasien akan menerima pesan WhatsApp (WA) dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis.
- Apabila tidak mendapatkan pemberitahuan melalui pesan WA, pasien bisa memeriksa NIK secara mandiri melalui situs https://isoman.kemkes.go.id.
- Setelah mendapatkan pemberitahuan, pasien bisa melakukan konsultasi secara daring atau online dengan dokter di salah satu dari 17 platform layanan telemedicine
- Tekan tautan yang ada di pesan WA (WhatsApp) dari Kemenkes atau tautan yang muncul saat pengecekan NIK mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id.
- Masukan kode voucher supaya bisa konsultasi dan dapat paket obat gratis.
- Selesai konsultasi, dokter akan memberikan resep digital sesuai kondisi pasien dan resep tersebut dapat ditebus melalui LINK INI. Catatan! Hanya pasien dengan kategori layak isoman (dengan kondisi tanpa gejala atau ringan) yang akan mendapatkan obat dan vitamin secara gratis.
- Pasien menunggu kiriman paket obat dan vitamin dari Kemenkes, yang akan dikirimkan melalui ekspedisi SiCepat.
Selama Masa Isoman Omicron, Ada Paket Obat Gratis yang Bisa Didapatkan
Adapun paket obat gratis yang disediakan Kemenkes bagi pasien yang menjalani isolasi mandiri di rumah, yaitu:
Paket A untuk Pasien Tanpa Gejala
Terdiri dari:
- Multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet.
Paket B untuk Pasien Bergejala Ringan
Terdiri dari:
- Multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet
- Favipiravir 200mg 40 kapsul, atau Molnupiravir 200 mg - 40 tab
- Paracetamol tablet 500mg (jika dibutuhkan).
Pilihan obat akan diberikan sesuai dengan gejala pasien. Sedangkan untuk pasien gejala sedang-berat harus dirawat di rumah sakit.
Penting! Aturan masa isoman Omicron ini hanya dikhususkan bagi pasien yang memiliki gejala ringan atau tanpa gejala. Sedangkan pasien yang mengalami gejala sedang hingga berat, wajib dirawat di rumah sakit.
Simak Video "Simak! Aturan Isoman Bagi Pasien Covid-19 Bergejala Ringan"

(suc/up)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar