PPLN dan Wisman ke Bali Bebas Karantina per 14 Maret, Simak Syaratnya - SINDOnews

 

PPLN dan Wisman ke Bali Bebas Karantina per 14 Maret, Simak Syaratnya

Senin, 28 Februari 2022 - 06:37 WIB
PPLN dan Wisman ke Bali Bebas Karantina per 14 Maret, Simak Syaratnya
Wisatawan mengunjungi Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park di Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc
A A A
JAKARTA - Kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali diproyeksikan akan meningkat seiring kebijakan bebas karantina yang akan diterapkan mulai 14 Maret mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers Evaluasi PPKM, Minggu (27/2/2022) menyatakan, pemerintah akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang akan datang ke Bali.

“Pemerintah akan melakukan ujicoba tanpa karantina bagi PPLN yang akan datang ke Bali dan direncanakan akan mulai diberlakukan pada 14 Maret mendatang dengan beberapa persyaratan,” ujarnya, dikutip Senin (28/2/2022).

Baca juga: Pengumuman! Karantina PPLN Hanya 3 Hari per 1 Maret, Bali Bebas Karantina per 14 Maret

Menurut dia, target pelaksanaan mulai 14 Maret 2022 bisa saja dipercepat jika perkembangan kasus Covid menunjukan perbaikan. “Dapat kita percepat 1 minggu jika dalam evaluasi minggu depan, tren kasus menunjukkan hasil yang masuk,” ucapnya.

Luhut menyebut alasan dipilihnya Bali sebagai lokasi uji coba percontohan dikarenakan tingkat vaksinasi dosis kedua untuk umum sudah tinggi dibandingkan provinsi lainnya.



Baca juga: Sebaran Kasus Covid-19 di 34 Provinsi Hari Ini, Jawa Barat Terbanyak

Dalam masa persiapan menuju 14 Maret mendatang, pemerintah juga akan terus menggeber vaksinasi dosis kedua untuk lansia dan booster.

“Jika uji coba di Bali berjalan baik, kami akan memperluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia sejak 1 April 2022,” ungkapnya.



Adapun beberapa persyaratan bagi PPLN ataupun wisman yang akan berkunjung ke Bali adalah sebagai berikut:

1. PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
2. PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap atau booster.
3. PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah negatif PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes yang telah ditetapkan.
4. PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ke-3 di hotel masing-masing.
5. Event internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina ini akan menerapkan ketentuan tes antigen setiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali.
6. Akan dilakukan pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya