Satgas Waspada Investasi: Binary Option Ilegal Bersifat Judi, Untung-untungan
Mutia Yuantisya
Martha Warta Silaban
TEMPO.CO, Jakarta -Satuan Tugas Waspada Investasi atau Satgas SWI meminta masyarakat mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan yang dilakukan affiliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam rilis, Sabtu, 19 Februari 2022.
Ia mengatakan, menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu bisa merugikan masyarakat.
Untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang timbul, SWI telah memanggil sejumlah affiliator dan influencer, yaitu Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William.
ADVERTISEMENT
Kelima affiliator dan influencer tersebut diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, Quotex, dan Octa FX, serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.
Dalam pertemuan virtual dengan para influencer tersebut, SWI meminta mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading, serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing.
Hadir dalam pertemuan itu, anggota SWI dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, OJK, Bappebti Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Mutia Yuantisya
Martha Warta Silaban

Selain binary option, SWI dalam kegiatan penindakannya telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Entitas tersebut melakukan kegiatan ilegal sebagai berikut: 16 kegiatan money game, tiga perdagangan aset kripto tanpa izin, dan dua perdagangan robot trading tanpa izin.
Menurut Tongam, belakangan ini marak penawaran investasi berbasis situs ataupun aplikasi yang harus diwaspadai. Sebab, pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Namun, terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan dananya.
SWI meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal berikut:
Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Ketiga, memastikan pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah pada media penawaran produk investasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar