Satgas Waspada Investasi: Binary Option Ilegal Bersifat Judi, Untung-untungan - Tempo - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Satgas Waspada Investasi: Binary Option Ilegal Bersifat Judi, Untung-untungan - Tempo

Share This
Responsive Ads Here

 

Satgas Waspada Investasi: Binary Option Ilegal Bersifat Judi, Untung-untungan

Reporter:

Mutia Yuantisya

Editor:

Martha Warta Silaban

Sabtu, 19 Februari 2022 20:04 WIB
Binary Options. shutterstock.com

TEMPO.COJakarta -Satuan Tugas Waspada Investasi atau Satgas SWI meminta masyarakat mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan yang dilakukan affiliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam rilis, Sabtu, 19 Februari 2022.

Ia mengatakan, menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu bisa merugikan masyarakat.

Untuk  melindungi  masyarakat  dari  kerugian  yang  timbul,  SWI   telah   memanggil sejumlah affiliator dan influenceryaitu Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William.

ADVERTISEMENT

Kelima affiliator dan influencer tersebut diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, Quotex, dan Octa  FX, serta  melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.

Dalam pertemuan virtual dengan para influencer tersebut, SWI meminta mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading, serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing.

Hadir dalam pertemuan itu, anggota SWI dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, OJK, Bappebti Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

12 >>
Reporter:

Mutia Yuantisya

Editor:

Martha Warta Silaban

Sabtu, 19 Februari 2022 20:04 WIB
1085222_720
Binary Options. shutterstock.com

Selain binary option, SWI dalam kegiatan penindakannya telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Entitas tersebut melakukan kegiatan ilegal sebagai berikut: 16 kegiatan money game, tiga perdagangan aset kripto tanpa izin, dan dua perdagangan robot trading tanpa izin.

Menurut Tongam, belakangan ini marak penawaran investasi berbasis situs ataupun aplikasi yang harus diwaspadai. Sebab, pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Namun, terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan dananya.

SWI meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal berikut:

Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi  tersebut  memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Ketiga, memastikan pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah pada media penawaran produk investasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages