BREAKING NEWS, Syarat Pencairan JHT Kembali ke Aturan Awal dan Dipermudah, Permenaker No 2 Direvisi - Bangka Pos

 

BREAKING NEWS, Syarat Pencairan JHT Kembali ke Aturan Awal dan Dipermudah, Permenaker No 2 Direvisi

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
X

BANGKAPOS.COM -- Setelah banyak desakan dan penolakan, akhirnya pemerintah merevisi persyaratan pembayaran JHT. Bahkan pembayaran JHT diklaim lebih mudah.

Demikian keterangan resmi, Kementerian Ketenagakerjaan yang baru saja dirilis.

Menaker  Ida Fauziyah menindaklanjuti arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah.

Ida Fauziyah menegaskan, Kemeteriannya sedang  memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022. 

Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah. 

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait. 

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai.

Kami terus melakukan  serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" tegas Menaker Ida. 

Sebagaimana diketahui bahwa Permenaker No.2 Tahun 2022 belumlah berlaku efektif.

Oleh sebab itu, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini.

Dengan demikian Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri. 

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT.

Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" jelas Menaker Ida. (*)

Baca Juga

Komentar