Jual Minyak Goreng Diatas Het, 3 Karyawan Indomart Diamankan Sat Reskrim Polres Kotabaru
- Posted byPOLRES KOTABARU

Polres Kotabaru, Polda Kalimantan Selatan – Sat Reskrim Polres Kotabaru mengungkap perkara penjualan minyak goreng kemasan diatas harga eceran tertinggi (HET) Jumat (11/03).
Polisi mengamankan tiga oknum karyawan Indomart di Jl. raya Stagen KM.11 Desa Staegn Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru dengan inisial MN, RI dan M.
Ketiganya diamankan ke Polres Kotabaru untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan penjualan minyak goreng kemasan yag melebihi HET.
Kapolres Kotabaru Akbp M Gafur Aditya Siregar, Sik. melalui kasat Reskrim Akp Abdul Jalil membenarkan tentang peristiwa ini dan dikatakannya perkara tersebut mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat tentang adanya penjualan minyak goreng kemasan oleh oknum Indomart diatas harga eceran tertinggi yang dilakukan diluar lokasi Indomart.
“Setelah menerima laporan, personil Unit II Krimsus Sat Reskrim Polres Kotabaru langsung ke lokasi, dan mengamankan mereka untuk dimintai keterangan lebih lanjut.” Papar Kasat.
Dari hasil pemeriksaan, para oknum Indomart tersebut mengakui telah menjual berdus – dus minyak goreng kemasan kepada pihak tertentu tanpa sepengetahuan manajemen Indomart.
MN mengaku menjual minyak goreng merk Fortune sebanyak 4 Dus / 24 bungkus kepada seseorang dengan harga Rp. 30.000 per bungkus.
Pengakuan dua rekan lainnya, mereka telah menjual 28 Dus /168 bungkus minyak goreng kemasan isi 2 liter dengan harha Rp.30.000 sampai Rp. 35.000. per bungkus.
“Modusnya, mereka ini mengantarkan langsung minyak goreng ke konsumen tertentu dan dari situ mereka memperoleh keuntungan mulai seribu sampai dua ribu Rupiah per bungkusnya.” Terang Kasat.
Berkaitan dengan peristiwa ini memang belum ada unsur pidananya, “Namun kami minta agar para Distributor segera menyalurkan ke masyarakat sesuai HET, agar tidak terjadi penimbunan dan kelangkaan minyak goreng.” Tegasnya.
Atas perbuatannya ketiga oknum Indomart tersebut dikenakan sanksi administerasi antara lain peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara dan atau pencabutan perizinan berusaha.
“Pelaku kejahatan yang memainkan harga dan menimbun barang pokok dapat dijerat dengan pasal 29 dan pasal 107 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen” Pungkasnya Akp Abdul Jalil.
(Humas Polres Kotabaru).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar